Kemenhut tangkap laki-laki bawa kayu terlarangan di Taman Nasional Bukit Tigapuluh(Doc Balai Gakkum Kehutanan Sumatra)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera (Balai Gakkum Kehutanan Sumatra), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), menangani perkara dugaan pengangkutan kayu tanpa arsip nan diduga berasal dari area Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT).
Dalam perkara tersebut, interogator mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bermuatan sekitar 9 meter kubik kayu olahan dan menetapkan S (46), sebagai tersangka.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perlindungan area konservasi kudu dilakukan dengan memperkuat pengamanan di tingkat tapak sekaligus memutus ruang ekonomi hasil kejahatan kehutanan.
“Kawasan konservasi bakal terus mendapat tekanan selama hasil kejahatan kehutanan tetap mempunyai jalan menuju pasar. Karena itu, perlindungan taman nasional kudu dibarengi penegakan norma nan bisa mempersempit ruang pengedaran dan menghilangkan untung dari hasil rimba ilegal," papar Januanto, Kamis (20/8).
"Komitmen perlindungan area juga kudu diterjemahkan sampai tingkat tapak melalui penguatan pengamanan, pengawasan, kapabilitas pengelola, serta peningkatan patroli pada lokasi-lokasi rawan. Ketika tapak kuat dan rantai ekonominya diputus, tekanan terhadap area bakal semakin berkurang,” tambahnya.
Perkara bermulai ketika Polisi Kehutanan Taman Nasional Bukit Tigapuluh melaksanakan SMART Patrol pengamanan area dan peredaran hasil rimba di wilayah Resor Suban, SPTN Wilayah I Tebo Tengah, pada Senin (17/8).
Saat melintas di Jalan Lintas Tengah MerlungSimpang Niam, Desa Pulau Pauh, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, petugas menghentikan truk nan membawa kayu olahan tanpa dilengkapi arsip nan sah.
Pengemudi beserta kendaraan dan muatannya kemudian diserahkan kepada Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Sumatra untuk proses norma lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, S mengaku telah belasan kali mengangkut kayu tanpa arsip dari wilayah tersebut. Penyidik kemudian menetapkan S sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polda Jambi.
Barang bukti berupa satu unit truk beserta sekitar 9 meter kubik kayu olahan, arsip kendaraan, dan satu unit telepon seluler diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidikan terus dikembangkan untuk memastikan asal kayu serta mengungkap pihak-pihak lain nan diduga terlibat dalam rantai peredaran hasil rimba tanpa arsip tersebut.
Perkara ini menjadi kasus ketujuh mengenai pembalakan liar di area TN Bukit Tigapuluh nan ditangani Balai Gakkum Kehutanan Sumatra sepanjang 2026. Dari enam perkara sebelumnya, dua perkara telah dinyatakan komplit alias P-21, sedangkan empat perkara lainnya tetap dalam proses penyidikan.
Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa TN Bukit Tigapuluh tetap menghadapi tekanan pembalakan liar dan memerlukan penguatan pengamanan serta patroli secara berkelanjutan. Balai Gakkum Kehutanan Sumatra terus mendukung Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh dalam memberantas pembalakan liar dan menjaga area dari aktivitas ilegal.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan pengakuan tersangka mengenai pengangkutan nan diduga dilakukan berulang kali menjadi bagian krusial dalam pengembangan penyidikan.
“Kami mengapresiasi jejeran Taman Nasional Bukit Tigapuluh, khususnya Polisi Kehutanan nan telah melakukan SMART Patrol dan sukses menemukan pengangkutan kayu tanpa arsip serta berkoordinasi dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra," ungkap Hari.
"Keterangan awal bahwa pengangkutan diduga telah dilakukan berulang kali menjadi bagian krusial nan kami dalami. Penyidik bakal menelusuri asal kayu, pihak nan memasok, pola pengangkutan, hingga penerimanya. Satu kendaraan nan kami amankan kudu menjadi pintu masuk untuk mengetahui apakah ada rantai peredaran kayu ilegal nan lebih besar dan siapa saja nan terlibat di dalamnya,” sambungnya.
Kementerian Kehutanan terus memperkuat perlindungan area konservasi sejalan dengan kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk menjaga rimba sekaligus memastikan manfaatnya tetap dirasakan masyarakat.
Pengamanan tapak, pengawasan peredaran hasil hutan, dan penegakan norma dilakukan untuk melindungi sumber air, ruang hidup, mata pencaharian, serta rasa kondusif masyarakat sekitar kawasan.
"Penindakan terhadap peredaran hasil rimba terlarangan juga diarahkan untuk mempersempit ruang ekonomi kejahatan dan menjaga agar faedah sumber daya rimba tidak beranjak kepada pihak-pihak nan merusaknya," pungkasnya. (RK)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·