ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan kelanjutan pemeriksaan terhadap perusahaan sawit nan melakukan praktik under-invoicing dan transfer pricing ekspor komoditas tersebut. Praktik manipulasi ekspor ini disebut dilakukan oleh 10 perusahaan sawit terkemuka di Indonesia.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengungkapkan, laporan itu telah diterima Kejagung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
"Kita sedang melakukan penyidikan, melakukan kalkulasi kerugian finansial negara bersama-sama dengan auditor di BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Febrie dalam konvensi pers di instansi Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
Menurut dia, Tim Penyidik Jampidsus juga sudah mempunyai info dan kajian awal mengenai kasus tersebut. Meskipun dia belum mau mengonfirmasi nama-nama perusahaan nan diduga terlibat dalam kasus ini.
Dia mencontohkan kasus Duta Palma Gup nan terjerat kasus korupsi izin perkebunan sawit di Indragiri Hulu, Riau dan tindak pidana pencucian uang. Namun, Febrie tidak menjelaskan apakah Duta Palma Grup ikut terseret dalam perkara transfer pricing dan under-invoicing tersebut.
Sebelumnya, Purbaya juga sudah menyebut modus nan digunakan melakukan praktik penipuan ini, ialah memanfaatkan perusahaan cangkang di Singapura untuk mengubah nilai jual setelah peralatan masuk ke negara tersebut. Ia menyebut ada selisih nilai hingga dua sampai empat kali lipat dibanding nilai ekspor nan dicatat dari Indonesia. Purbaya juga menyebut bahwa 10 perusahaan itu merupakan eksportir besar.
"Oh, itu namanya belum kita sebutin, kan. Nanti saya dituntut. Tapi ada sih datanya sepuluh... Campur, kali. Sepuluh eksportir terbesar," ujar Purbaya di instansi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
(miq/miq)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·