Jakarta, CNBC Indonesia - Amerika Serikat (AS) resmi menghapus Suriah dari daftar State Sponsors of Terrorism (SSOT) alias negara sponsor terorisme. Hal ini membuka babak baru hubungan Washington-Damaskus setelah jatuhnya rezim Bashar al-Assad pada Desember 2024.
Presiden Suriah Ahmed al-Sharaa menyambut keputusan tersebut. "Hari ini, Suriah menghilangkan noda gelap dan merobek bab menyakitkan dari masa lalunya untuk memulai jalan pembangunan, rekonstruksi, dan pembangunan kembali," kata al-Sharaa dalam pidatonya pada Selasa, seperti dikutip dari Al Jazeera, Kamis (27/8/2026).
Presiden AS Donald Trump sebelumnya mengumumkan rencana pencabutan status tersebut pada Juli. Keputusan nan telah bertindak terhadap Suriah sejak 1979 itu mulai efektif setelah melewati tinjauan Kongres selama 45 hari.
Status SSOT membawa akibat ekonomi dan keuangan, termasuk pembatasan support asing, ekspor pertahanan, transaksi finansial tertentu, serta transfer peralatan dengan penggunaan sipil maupun militer. Penetapan itu juga membikin bank dan perusahaan condong lebih berhati-hati berbisnis dengan negara nan masuk daftar lantaran akibat norma dan kepatuhan.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengatakan pencabutan status Suriah dilakukan setelah Damaskus memberikan "jaminan resmi" bahwa pemerintahannya tidak bakal mendukung tindakan terorisme internasional di masa depan. Washington juga menyoroti kerja sama pemerintah al-Sharaa dengan AS dalam memerangi golongan Islamic State alias ISIS.
Keputusan tersebut dinilai dapat membantu pemulihan ekonomi Suriah. Sina Azodi, asisten guru besar Politik Timur Tengah di George Washington University, mengatakan penghapusan dari daftar SSOT membawa "banyak manfaat", terutama lantaran dapat mempermudah akses Suriah ke sistem finansial dan perbankan internasional.
"Semua ini bakal membantu hubungan perdagangan, investasi, dan hubungan diplomatik menjadi lebih menarik," kata Azodi.
Dengan keluarnya Suriah, hanya Iran, Kuba, dan Korea Utara nan tetap tercantum dalam daftar SSOT AS. Ketiganya mempunyai sejarah hubungan nan panjang dan penuh bentrok dengan Washington.
Iran, Kuba dan Korea Utara Masih Masuk Daftar
Iran telah ditetapkan sebagai sponsor negara terorisme sejak 1984. AS menuduh Teheran mendukung beragam golongan bersenjata di kawasan, termasuk Hizbullah di Lebanon, Houthi di Yaman, serta kelompok-kelompok di Irak dan Suriah. Status tersebut menjadi dasar bagi beragam hukuman terhadap pemerintah, sektor keuangan, militer, dan industri minyak Iran.
Kuba pertama kali masuk daftar pada 1982 setelah Washington menuduh Havana mendukung golongan revolusioner bersenjata. Presiden Barack Obama sempat menghapus Kuba dari daftar pada 2015 dalam periode pencairan hubungan diplomatik, tetapi Trump kembali memasukkannya pada Januari 2021.
Upaya pemerintahan Joe Biden untuk mencabut status tersebut pada Januari 2025 juga kemudian dibatalkan setelah Trump kembali menjabat.
Sementara itu, Korea Utara masuk daftar pada 1988, terutama mengenai perannya dalam pengeboman Korean Air Flight 858 pada 1987 nan menewaskan 115 orang.
Washington mencabut status tersebut pada 2008 sebagai bagian dari negosiasi program nuklir Pyongyang, tetapi Trump mengembalikannya pada 2017. Korea Utara sekarang juga menghadapi hukuman luas mengenai program nuklir, rudal, proliferasi senjata, dan rumor keamanan lainnya.
Tak Masuk Daftar Teror Bukan Berarti Bebas Sanksi
Di luar daftar SSOT, AS mempunyai beragam rezim hukuman nan menargetkan negara, perusahaan, maupun individu. Rusia, misalnya, dikenai hukuman luas mengenai perang di Ukraina, tetapi belum dimasukkan ke dalam daftar sponsor negara terorisme meski sejumlah personil parlemen AS telah menyerukan langkah tersebut.
Venezuela juga menghadapi beragam hukuman AS, terutama terhadap pejabat dan sektor minyaknya. Namun, Washington belakangan memberikan sejumlah pelonggaran dan keringanan nan memungkinkan aktivitas upaya terbatas di sektor minyak, pertambangan, dan finansial Venezuela.
Dampak SSOT terhadap masyarakat juga menjadi sorotan. Ed Augustin, wartawan dan kreator movie independen nan berbasis di Kuba, mengatakan status tersebut "pastinya membikin kehidupan orang biasa menjadi lebih buruk" lantaran membikin Kuba dipandang sebagai negara nan kudu dihindari dalam sistem finansial global.
Analis politik Suriah Ruslan Trad dari Atlantic Council menilai daftar tersebut tidak semata-mata berfaedah sebagai instrumen kontraterorisme. Menurut dia, status SSOT juga dapat menjadi "pengungkit hubungan bilateral dan sinyal strategis" dalam kebijakan luar negeri AS.
"Daftar SSOT kurang berfaedah sebagai registri terorisme objektif dan lebih sebagai katup tekanan kebijakan luar negeri," kata Trad.
Dengan Suriah sekarang keluar dari daftar tersebut, keputusan Washington menunjukkan bahwa status SSOT dapat berubah seiring pergeseran hubungan politik. Bagi Iran, Kuba, dan Korea Utara, keberadaan mereka dalam daftar itu berfaedah tekanan terhadap akses ke sistem finansial dunia tetap bakal menjadi salah satu instrumen utama AS.
(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]

2 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·