Presiden Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Tomoko Akane(Kazuhiro NOGI / AFP)
AMERIKA Serikat (AS) menjatuhkan hukuman terhadap Presiden Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Tomoko Akane dan pengacara senior Abdoulaye Seye dengan argumen melindungi penduduk AS dari yurisdiksi pengadilan internasional tersebut.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengatakan kampanye diplomatik untuk membongkar ancaman ICC terhadap kedaulatan AS telah dimulai sejak Juli.
"Pemerintahan Trump memberikan hukuman kepada Presiden ICC Tomoko Akane dan Pengacara Senior Abdoulaye Seye dalam misi teguh kami untuk melindungi penduduk Amerika dari pengadilan tiruan ini," kata Rubio melalui X pada Selasa (18/8).
Rubio menyebut posisi pemerintah AS dengan mengaitkannya berbareng prinsip nan tercantum dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat.
"Demi menghormati Deklarasi Kemerdekaan kita, penduduk Amerika tidak bakal pernah diangkut ke luar negeri untuk diadili atas pelanggaran nan dibuat-buat," ujarnya.
Menurut Rubio, Akane dan Seye terlibat langsung dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, alias menuntut pejabat dari negara-negara nan belum menyetujui yurisdiksi pengadilan internasional tersebut.
AS sebelumnya juga telah menjatuhkan hukuman terhadap sejumlah pejabat ICC. Sanksi tersebut antara lain berupa larangan masuk ke wilayah AS serta pembatasan transaksi dalam sistem finansial negara tersebut.
ICC mengecam keputusan terbaru pemerintahan Presiden Donald Trump. Pengadilan nan berbasis di Den Haag itu menilai tindakan AS dapat merusak prinsip supremasi hukum.
"Saat para pelaku peradilan diancam lantaran menerapkan hukum, maka tatanan norma internasional itu sendiri nan berada dalam risiko," demikian pernyataan ICC.
Sebagian besar langkah nan diambil AS terhadap ICC berangkaian dengan penyelidikan pengadilan tersebut nan menyentuh sekutu dekat Washington, Israel.
Pada 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Ia dituduh melakukan kejahatan perang mengenai bentrok di Jalur Gaza, Palestina.
AS dan Israel bukan negara personil nan meratifikasi Statuta Roma ICC. Karena itu, keduanya tidak mempunyai tanggungjawab untuk melaksanakan surat perintah penangkapan nan dikeluarkan pengadilan tersebut.
Namun, dorongan agar surat perintah ICC dihormati juga muncul dari Wali Kota New York Zohran Mamdani. Ia meminta pemerintah federal AS bertindak sesuai dengan surat perintah penangkapan ICC terhadap Netanyahu.
Presiden Donald Trump kemudian menanggapi tuntutan tersebut dengan menegaskan bahwa pemerintahannya tidak bakal menangkap Netanyahu selama sang perdana menteri Israel berada di Amerika Serikat.
Trump menyatakan tidak bakal menangkap Netanyahu dengan langkah alias corak apapun selama dirinya tetap menjabat sebagai presiden AS. (AFP/P-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·