Aturan Kemasan Rokok Jadi Sorotan Hingga Bisa Berdampak PHK, Kok Bisa?

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pemerintah nan bakal mengatur standarisasi warna bungkusan produk tembakau dan rokok elektronik melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tetap menjadi perdebatan. Di satu sisi, pemerintah menyebut kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat efektivitas peringatan kesehatan.

Namun di sisi lain, sejumlah kalangan menilai implementasinya perlu mempertimbangkan akibat terhadap industri, tenaga kerja, hingga potensi peredaran rokok ilegal. Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan apalagi secara terang-terangan berbeda pendapat dan belum satu bunyi mengenai rencana kebijakan ini.

"Karakter konsumen Indonesia sangat peka terhadap nilai (price-sensitive). Jika nilai produk legal tetap tinggi akibat beban cukai sementara tampilannya dibuat seragam dengan kualitas nan susah dibedakan, konsumen condong tidak bakal berakhir merokok, melainkan beranjak ke produk nan lebih murah alias apalagi produk ilegal," ujar Chief Economist Permata Bank Josua Pardede dalam keterangannya dikutip Kamis (2/7/2026).

Ia juga mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan secara menyeluruh pengalaman negara lain sebelum menerapkan kebijakan serupa di Indonesia. Keberhasilan kebijakan pengaturan bungkusan di sejumlah negara maju tidak terlepas dari support penegakan hukum, pengawasan distribusi, dan kondisi daya beli masyarakat nan berbeda.

"Di Australia, info Biro Statistik (ABS) justru menunjukkan konsumsi nikotin dari sumber terlarangan melonjak dari 12% pada 2017 menjadi 80% pada 2025. Lonjakan ini dipicu oleh selisih nilai produk legal nan naik tiga kali lipat akibat cukai tinggi dibandingkan nilai produk terlarangan nan stabil. Indonesia berpotensi menghadapi akibat serupa jika hilangnya daya tarik visual justru mendorong konsumen beranjak ke pasar gelap nan lebih murah," katanya.

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat berbareng Pemprov Jawa Barat menggelar pemusnahan 44.028.306 batang rokok terlarangan hasil penindakan berstatus peralatan nan menjadi milik negara (BMMN), Rabu (24/6/2026). (Dok. Bea Cukai Jawa Barat)Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat berbareng Pemprov Jawa Barat menggelar pemusnahan 44.028.306 batang rokok terlarangan hasil penindakan berstatus peralatan nan menjadi milik negara (BMMN), Rabu (24/6/2026). (Dok. Bea Cukai Jawa Barat) Foto: Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat berbareng Pemprov Jawa Barat menggelar pemusnahan 44.028.306 batang rokok terlarangan hasil penindakan berstatus peralatan nan menjadi milik negara (BMMN), Rabu (24/6/2026). (Dok. Bea Cukai Jawa Barat)

Dari sisi ekonomi, Josua memperkirakan kebijakan tersebut juga dapat memberikan tekanan terhadap industri hasil tembakau nan mempunyai rantai pasok panjang, mulai dari industri manufaktur, percetakan kemasan, distributor, pedagang satuan hingga petani tembakau dan cengkeh.

"Di tengah kondisi ekonomi nasional nan menantang, ketidakpastian izin ini memaksa pelaku upaya melakukan efisiensi dengan menahan investasi dan mengurangi produksi. Akibatnya, akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di kalangan usia produktif meningkat tajam," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian menyatakan pada prinsipnya mendukung penyusunan patokan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai upaya memberikan kepastian norma bagi bumi usaha. Meski demikian, kementerian tersebut meminta agar ketentuan mengenai standarisasi warna dan jenis huruf pada bungkusan rokok dikaji kembali.

"Kementerian Perindustrian secara prinsip mendukung publikasi turunan PP 28 lantaran memang ini untuk kepastian berusaha. Namun dalam perihal ini kami menolak bagian-bagian nan mengatur standarisasi warna dan standarisasi font, penyeragaman warna dan penyeragaman font," ujar Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria dalam obrolan IHT, Jumat (26/6/2026).

Sementara itu, Kementerian Kesehatan menegaskan patokan nan tengah disusun bukanlah penerapan bungkusan polos alias plain packaging. Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes Benget Saragih menjelaskan izin tersebut hanya mengatur standarisasi warna bungkusan menggunakan Pantone 448C, sedangkan identitas merek, logo, maupun jenis huruf tetap diperbolehkan sehingga produk dari masing-masing perusahaan tetap dapat dikenali masyarakat.

"Kita Kementerian Kesehatan bukan menerapkan plain packaging, bukan bungkusan polos. nan diatur hanya standar warna. Merek dan logo tetap sesuai, jadi hanya warna saja agar peringatan kesehatannya lebih efektif," kata Benget.

(fys/wur)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya