Aturan Penyeragaman Kemasan Kemenkes Langkahi Kewenangan Kemenperin

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) membayangi pekerja industri hasil tembakau (IHT), lantaran banyaknya izin nan menyasar industri rokok.

Serikat pekerja industri tembakau pun buka bunyi merespons rencana kebijakan pemerintah mengenai bungkusan produk tembakau. Kebijakan ini sebagai bagian dari penyelenggaraan Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sekarang tengah menggodok Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) untuk kebijakan ini. Disebut-sebut, bungkusan produk tembakau dalam aturannya kelak bakal ditetapkan seragam polos menggunakan warna Pantone 448C.

Namun bunyi nan disampaikan Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPRTMM SPSI) Sudarto bukan sekadar memprotes kebijakan pemerintah.

Sebab, pekerja di sektor industri tembakau dan hasil tembakau (rokok) pada ujungnya bakal jadi pihak nan paling terdampak setiap kebijakan pemerintah. Hal itu disampaikannya dalam Coffee Morning CNBC Indonesia dengan tema "Kupas Tuntas Aturan Penyeragaman Kemasan Produk Tembakau" di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Sudarto menyoroti deret kebijakan nan telah dan bakal diterapkan pemerintah dalam mengatur industri hasil tembakau (IHT) namalain rokok. Kata dia, patokan tersebut bertentangan dengan tujuan Pemerintah nan tengah melindungi keberlangsungan tenaga kerja.

Di saat bersamaan, kata dia, industri ini adalah ladang sumber mata pencarian bagi pekerja. Karena itu, imbuh dia, Federasi Serikat Pekerja RTMM dalam advokasinya menekankan pertaruhan atas nasib dan kesejahteraan pekerja sektor IHT.

"Realitasnya boleh dibilang industri ini dilingkari melalui izin fiskal maupun nonfiskal," kata Sudarto. Hal-hal ini sebenarnya membikin tekanan terhadap industri hasil tembakau nan cukup ketat, keras, apalagi condong mematikan. Bukan lagi mengendalikan. Dan akibat ini suka nggak suka itu kudu dialami oleh pekerjanya," tambahnya.

Dia pun meminta setiap kebijakan pemerintah agar tidak menghalang perkembangan dan kesejahteraan tenaga kerja. FSPRTMM berambisi pemerintah mengutamakan kepedulian atas pekerja industri hasil tembakau.

"Kalau peralatan nan dibuat merosot otomatis bayaran nan diterima pun juga merosot. Jadi dari turunnya kesejahteraan sampai akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) ini kudu dialami oleh pekerja," tukas Sudarto.

DPR Wanti-Wanti akibat Kebijakan di Industri Tembakau

Disaat nan sama, Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun menyampaikan dengan tegas soal peran besar industri tembakau terhadap perekonomian nasional. Di mana dia menyebut penerimaan negara dari cukai tembakau telah mencapai Rp221 triliun dan ada 6 juta orang nan terlibat, dalam industri ini mulai dari pertanian sampai kepada perdagangan.

Sehingga dia menilai sangat tidak setara jika industri ini terus ditekan dengan kebijakan-kebijakan nan sangat memberatkan.

"Ada mata rantai ekonomi nan nilainya Rp300 triliun. Dan industri nan diperlakukan paling tidak setara itu adalah industri tembakau. Pabrik rokok sampai sekarang itu pengaturan pajaknya itu dikecualikan dalam pembebanan struktur biayanya," jelasnya.

Ia pun berpandangan peraturan Menteri Kesehatan mengenai bungkusan produk tembakau sangat tidak tepat lantaran justru merupakan kewenangan Menteri Perindustrian.

"Kalau menurut saya kita nan kudu hati-hati, ini melampaui mandatnya. Karena tingkatan mengaturan rokok, bungkusan itu bukan kewenangannya Menteri Kesehatan. Itu kewenangannya Menteri Perindustrian, lantaran ini produk industri, dan ini nan kita kudu hati-hati. Harus hati-hatinya lantaran apa, mata rantai ekonominya ini sangat besar," jelasnya.

(dce/dce)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya