Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi

2 hari yang lalu 4
ARTICLE AD BOX

loading...

Sidik Pramono, Dosen Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia (FIA UI) dan Managing Director Indonesian Institute for Public Governance (IIPG). Foto: Istimewa

Sidik Pramono
Dosen Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia (FIA UI) dan Managing Director Indonesian Institute for Public Governance (IIPG)

Di hadapan publik, wajah Badan Gizi Nasional adalah Makan Bergizi Gratis. Selama setahun terakhir, keduanya menjadi frasa nan teramat lekat dan nyaris tak terpisahkan. Dalam pelbagai percakapan publik, keberadaan BGN seolah ekadar pelaksana program MBG. Seolah tak ada nan salah. Tetapi benarkah hanya melulu begitu?

Rujukan utama untuk mencermati keberadaan BGN adalah Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional dan juga penjabarannya dalam Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Badan Gizi Nasional Tahun 2025-2029. BGN adalah lembaga pemerintah nan dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.

Jika menilik kedua produk norma tersebut, mandat nan kudu dijalankan oleh BGN adalah memperkuat koordinasi antarlembaga dan sektor, memastikan penerapan kebijakan gizi nan efektif, tepat sasaran, dan terencana secara sistematis, serta meningkatkan kapabilitas kelembagaan dalam mengatasi beragam tantangan pembangunan gizi nan selama ini dihadapi Indonesia.

Menilik izin nan ada, ruang mobilitas BGN tentunya tak sebatas operator MBG. Sejak kelahirannya, BGN sesungguhnya dirancang sebagai lembaga nan memimpin orkestrasi perbaikan gizi nasional nan selama ini tersebar di beragam kementerian, lembaga, pemerintah daerah, bumi usaha, dan juga masyarakat sipil.

Cukup dengan menilik struktur organisasinya, keberadaan Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Promosi dan Kerja Sama, serta Deputi Pemantauan dan Pengawasan, memperlihatkan bahwa BGN semestinya lebih dari sekadar operator MBG. Tambahan lagi, selama 22 bulan usia BGN, sudah terbentukkah Dewan Pengarah nan mempunyai tugas memberikan pengarahan kepada pelaksana dalam penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional?

Realitas nan kemudian terjadi memang mengarah pada tertutupnya kegunaan orkestrasi BGN oleh kekuasaan program MBG. Setidaknya sebagaimana tecermin dalam banyak obrolan publik, BGN tereduksi hanya sekadar operator nan memastikan MBG terselenggara dengan sasaran semassif mungkin.

Publik lebih mengenal BGN melalui pembukaan dapur di beragam wilayah sasaran (yang kemudian dikotori oleh dugaan jual-beli titik dapur!), pengedaran makanan (yang kemudian memunculkan dugaan lancung pengadaan sepeda motor dan pengadaan lainnya!), sasaran penerima faedah (yang justru pengedaran di wilayah 3T dengan kerawanan gizi tinggi selalu menimbulkan tanda tanya!), pengadaan bahan baku pangan (yang konon sampai seekor sapi dibutuhkan setiap SPPG dalam sehari!), hingga penanganan kasus keracunan makanan (yang di awal-awal penyelenggaraan program sempat “teredam” dalam pemberitaan!).

Selengkapnya