loading...
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat bakal ditahan di Rutan KPK. Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Deputi III Bakom RI Kurnia Ramadhana mendorong agar Kejaksaan Agung ( Kejagung ) konsisten meng-update kepada masyarakat gimana proses penegakan norma terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah . Menurutnya, transparansi penanganan perkara ini bakal terlihat dengan sendirinya.
"Masih soal transparansi, sebenarnya, tak lama lagi ketika pelimpahan berkas perkara investigasi ini naik ke penuntutan dan pindah ke pengadilan, maka transparansi itu dengan sendirinya bakal terjadi. Karena konsep pengadilan itu terbuka untuk umum, siapa pun bisa menyaksikan, mengikuti bangunan dakwaannya, memandang dan mendengarkan pernyataan saksi, tuntutan, dan lain sebagainya," jelas Kurnia dalam program Arena Politik nan tayang di Sindonews TV, dikutip Senin (3/8/2026).
Kurnia mengatakan, dalam konteks pengawasan, masyarakat bisa mendatangi Komisi Kejaksaan saat menemukan dugaan penyimpangan dalam penyidikan. Ketika perkara ini beranjak ke pengadilan, ada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.
"Yang mau saya tegaskan juga, selama ini prestasi di Kejaksaan Agung banget sangat baik. Misalnya saya kebetulan membawa data, pengamanan kerugian negara nan sukses dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam rentang waktu 2020 sampai 2026 mencapai nomor Rp131,5 triliun. Ini berasas putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap," ujarnya.
Baca Juga: Selamat Ginting: Ada Pertarungan Kekuasaan di Kasus Febrie Adriansyah








English (US) ·
Indonesian (ID) ·