ARTICLE AD BOX
loading...
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan nan melibatkan Dana Syariah Indonesia (DSI). Foto/Riyan Rizki Roshali
JAKARTA - Bareskrim Polri tetap terus mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan nan melibatkan Dana Syariah Indonesia (DSI). Bareskrim didesak untuk pulihkan kewenangan para korban nan mengalami kerugian lebih dari Rp2,5 triliun.
Ketua Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (PDLSI), Achmad D Pitoyo berambisi pemulihan hak-hak korban tetap menjadi perhatian krusial dalam proses penegakan hukum, terutama melalui optimasi pelacakan, penyitaan, dan pengembalian aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
“Harapan kami, setiap korban dapat memperoleh pengembalian haknya secara maksimal berasas ketentuan norma dan putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap,” kata Achmad dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).
Bagi para korban, kata dia, biaya nan ditempatkan bukan sekadar nilai finansial, melainkan hasil kerja keras, tabungan, dan ikhtiar nan dikumpulkan selama bertahun-tahun. Para korban, menempatkan biaya dengan kepercayaan untuk bertransaksi melalui skema nan diyakini sesuai prinsip syariah.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·