Bareskrim Sita Ribuan Ekstasi dari Brankas di Tempat Hiburan di Batam

4 jam yang lalu 5
Bareskrim Sita Ribuan Ekstasi dari Brankas di Tempat Hiburan di Batam Petugas memeriksa brankas nan disegel garis polisi saat penyergapan tempat intermezo malam di Batam, Senin (10/8/2026) awal hari.(MI/Hendri Kremer)

TIM campuran Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek sebuah tempat intermezo malam (THM) di Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (10/8) awal hari. Penggerebekan tersebut dilakukan lantaran tempat intermezo itu diduga menjadi letak peredaran gelap narkotika.

Dalam penindakan nan berjalan sekitar pukul 01.00 WIB tersebut, petugas menemukan sebuah brankas berukuran besar nan berada di dalam area kelab malam. Setelah dibuka, brankas tersebut diketahui berisi narkotika jenis ekstasi dalam jumlah ribuan butir.

Lokasi nan menjadi sasaran penyergapan ialah HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, Batam. Penindakan dilakukan tim campuran Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berbareng Satgas NIC Bareskrim Polri.

Operasi tersebut dipimpin oleh Kombes Handik Zusen, Kombes Kevin Leleury, dan AKBP Titus Yudho Ully. Tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap sejumlah bagian di tempat intermezo malam tersebut.

Dari hasil penindakan, polisi tidak hanya menemukan peralatan bukti narkotika. Sebanyak 53 orang turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri atas orang nan diduga terlibat serta sejumlah saksi nan dianggap mengetahui aktivitas di letak tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia mengatakan interogator tetap melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang nan diamankan untuk mengetahui peran masing-masing.

Eko juga menyebut dugaan aktivitas peredaran narkotika di tempat intermezo malam tersebut berangkaian dengan pihak manajemen.

“Yang dilakukan oleh pihak manajemen THM (tempat intermezo malam) tersebut,” katanya, Senin (10/8).

Temuan brankas menjadi salah satu peralatan bukti krusial dalam pengungkapan kasus tersebut. Brankas berukuran besar itu ditemukan berada di area kelab malam dan kemudian dibuka oleh petugas saat proses penggeledahan.

Di dalamnya, petugas menemukan ribuan butir ekstasi. Namun, jumlah pasti ekstasi nan disita belum disampaikan secara resmi lantaran interogator tetap melakukan penghitungan dan pendataan peralatan bukti.

Selain menghitung jumlah narkotika, interogator juga tetap mendalami asal-usul peralatan haram tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap gimana narkotika bisa berada di dalam tempat intermezo malam serta siapa saja nan terlibat dalam aktivitas peredarannya.

Sebanyak 53 orang nan diamankan juga tetap menjalani pemeriksaan secara intensif. Polisi bakal memilah peran masing-masing, termasuk menentukan siapa nan berstatus sebagai tersangka dan siapa nan hanya diperlukan keterangannya sebagai saksi.

Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak manajemen dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut. Pendalaman diperlukan untuk mengetahui apakah aktivitas tersebut dilakukan secara perseorangan alias merupakan bagian dari jaringan nan lebih besar.

Bareskrim Polri belum merinci jumlah keseluruhan peralatan bukti nan ditemukan dalam penyergapan tersebut. Selain ekstasi nan ditemukan di dalam brankas, interogator tetap melakukan pendataan terhadap peralatan bukti lain nan diamankan dari lokasi.

Informasi lebih komplit mengenai jumlah pasti ekstasi, status 53 orang nan diamankan, serta jaringan pemasok narkotika tersebut bakal disampaikan setelah proses pemeriksaan awal dan pendataan peralatan bukti selesai.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika nan menyasar tempat intermezo malam. Polisi tetap terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain di kembali peredaran ekstasi tersebut. (HK/E-4)

Selengkapnya