Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Kepri

1 jam yang lalu 1
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Kepri Pengejaran dilakukan pada 17 Agustus 2026 melibatkan Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, dan Tim Onboard BNN RI.(Dok. Istimewa)

Tim campuran nan terdiri dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau sukses menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis methamphetamine (sabu) cair dalam jumlah fantastis. Operasi nan berjalan pada 17-18 Agustus 2026 di perairan Kepulauan Riau tersebut mengamankan sekitar 2,6 ton sabu cair serta 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kajian intelijen mendalam sejak awal Agustus 2026. Petugas mendeteksi anomali pergerakan kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania nan diduga melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di wilayah perairan Andaman-Selat Malaka.

Kronologi Penindakan

Pengejaran dilakukan pada 17 Agustus 2026 melibatkan Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, dan Tim Onboard BNN RI. Kapal patroli BC20011, BC 30005, BC1410, dan BC 1305 sukses menghentikan MV Ocean Porter di perairan utara Tanjung Parit pada malam hari.

Pemeriksaan intensif pada 18 Agustus 2026 menggunakan unit anjing pencari (K-9) serta peralatan canggih seperti backscatter x-ray dan defender omega mengungkap keberadaan peralatan bukti nan disembunyikan di palka kapal.

Detail Barang Bukti nan Diamankan:

Jenis Barang Jumlah/Volume Keterangan
Sabu Cair (Methamphetamine) ± 2,6 Ton (Bruto) Ditemukan dalam 8 drum dan 1 tangki
Rokok Tanpa Pita Cukai (Merek GD) 1.570.000 Batang 157 boks dalam kontainer DRYU9201919

Dampak dan Kerugian Negara

Penindakan sabu cair seberat 2,6 ton ini diperkirakan sukses menyelamatkan sekitar 14,15 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, temuan rokok terlarangan merek GD nan diduga berasal dari Tiongkok mempunyai nilai peralatan mencapai Rp3.917.150.000.

“Potensi kerugian negara dari sektor cukai nan sukses diselamatkan mencapai Rp4.463.478.600,” jelas Djaka Budhi Utama dalam konvensi pers, Jumat (21/8).

Tersangka dan Pengembangan Kasus

Dalam operasi ini, petugas mengamankan 10 orang anak buah kapal (ABK) nan seluruhnya merupakan penduduk negara Myanmar. Saat ini, para ABK beserta peralatan bukti telah dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bea Cukai berbareng BNN dan Polri berkomitmen terus mendalami jaringan internasional di kembali penyelundupan ini. "Pengungkapan ini menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap jaringan perdagangan narkotika lintas negara," pungkas Djaka.

Selengkapnya