Bea Cukai dan Tim Gabungan Amankan 1,3 Ton Ketamin di Perairan Bintan

1 jam yang lalu 7
Bea Cukai dan Tim Gabungan Amankan 1,3 Ton Ketamin di Perairan Bintan Tim campuran Bea Cukai, BNN, Polri, dan TNI AL menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin.(Dok. Bea Cukai)

TIM campuran nan terdiri dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Badan Narkotika Nasional (BNN RI), POLRI, dan TNI Angkatan Laut sukses menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin di Perairan Utara Berakit, Bintan, Kepulauan Riau. Penindakan terhadap kapal King Sun ini dilakukan pada Jumat (7/8) setelah melalui proses pemantauan intelijen selama tiga bulan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan orang anak buah kapal (ABK). Tujuh di antaranya merupakan penduduk negara Myanmar dan satu orang penduduk negara Taiwan. Saat ini, seluruh pelaku dan peralatan bukti telah dibawa ke Mako Kodaeral IV untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini bermulai dari kajian intelijen Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC sejak Mei 2026. Berdasarkan info lintas negara dari Thailand, kapal King Sun dicurigai mengangkut narkotika secara ilegal. Meski sempat terdeteksi membatalkan rencana pengangkutan pada Mei, pemantauan intensif terus dilakukan hingga kapal kembali bergerak menuju Teluk Thailand pada Juli 2026.

Koordinasi antarinstansi semakin diperkuat setelah DJBC menerima info tambahan dari POLRI pada awal Agustus 2026 mengenai kapal nan sama. Sinergi ini membuahkan hasil saat KRI Kerambit-627 dan Kapal Patroli Laut BC-30005 melakukan pencegatan di perairan Bintan pada Kamis (6/8).

Pemeriksaan menyeluruh nan melibatkan Tim Anjing Pelacak (K-9) Bea Cukai Batam menemukan peralatan bukti tersembunyi di kompartemen dekat anjungan kapal. Petugas menemukan 65 paket besar berisi total 1.300 balut plastik teh China nan setelah diuji positif mengandung ketamin dengan berat total 1.300 kilogram.

Plt. Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, Erwin Situmorang, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari observasi panjang dan sinergi lintas instansi.

"Keberhasilan ini adalah hasil dari observasi dan kajian intelijen selama tiga bulan terakhir, didukung dengan sinergi lintas lembaga hingga eksekusi penindakan bisa melangkah dengan baik," ujarnya dalam konvensi pers, Minggu (9/8).

Para tersangka sekarang terancam jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman balasan bagi para pelaku meliputi pidana penjara minimal 5 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati, serta denda maksimal mencapai Rp10 miliar. Proses norma dan pendalaman kasus tetap terus dilakukan oleh tim gabungan. (RO/Z-10)

Selengkapnya