Pengiriman rokok terlarangan tanpa pita cukai sukses digagalkan di Tanjung Priok, Jakarta(Dok.Bea Cukai)
BEA Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal alias tanpa pita cukai. Dari hasil penindakan, dua kontainer diamankan.
Penindakan bermulai dari info masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok terlarangan dari Jawa Timur menuju wilayah Sumatra melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Menindaklanjuti info tersebut, petugas melakukan pengawasan dan penyisiran kontainer di area pelabuhan pada Jumat (7/8).
Berdasarkan hasil kajian dan pengumpulan informasi, petugas mengidentifikasi dua kontainer nan diduga digunakan untuk mengangkut rokok illegal dengan pemberitahuan peralatan berupa pipa dan baja ringan. Kedua kontainer tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Untuk memastikan isi muatan, petugas melakukan pemindaian menggunakan perangkat pemindai peti kemas. Hasil kajian gambaran pemindaian menunjukkan pola nan menyerupai susunan karton secara rapi dan mengindikasikan adanya muatan rokok ilegal. Atas indikasi tersebut, kedua kontainer kemudian diamankan dan ditindaklanjuti dengan publikasi nota hasil intelijen (NHI) oleh Bea Cukai Tanjung Priok.

Pengiriman rokok terlarangan tanpa pita cukai sukses digagalkan di Tanjung Priok, Jakarta/Dok.Bea Cukai
Pada Senin (10/8), petugas melakukan pemeriksaan bentuk terhadap kedua kontainer. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan peralatan kena cukai hasil tembakau (BKC HT) berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai alias rokok polos dengan total 8.960.000 batang, nan terdiri atas beberapa merek rokok. Barang tersebut diperkirakan mempunyai nilai sebesar Rp13,3056 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,6698 miliar. Nilai tersebut terdiri atas potensi penerimaan cukai sebesar Rp6.684.460.000, pajak rokok sebesar Rp668.446.000, dan pajak pertambahan nilai hasil tembakau (PPN HT) sebesar Rp1.317.254.400.
Setelah hasil penelusuran kembali, kedua kontainer tersebut dikirim dari wilayah Jawa Timur menuju Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan pikulan kereta kargo. Selanjutnya, peralatan tersebut direncanakan untuk dikirim menuju wilayah Sumatra melalui jalur laut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menyampaikan bahwa pengawasan terhadap peredaran peralatan kena cukai terlarangan merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai sekaligus melindungi masyarakat dan penerimaan negara
“Bea Cukai terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran peralatan kena cukai ilegal, termasuk pada jalur pengedaran antarwilayah dan antarpulau. Penindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan secara berkepanjangan berasas kajian akibat dan info nan diterima dari masyarakat,” ujarnya.
Djaka menambahkan bahwa pemberantasan peredaran rokok terlarangan memerlukan support dan sinergi dari beragam pihak, termasuk masyarakat.
“Kami membujuk masyarakat untuk terus berkedudukan aktif dengan menyampaikan info andaikan menemukan dugaan peredaran peralatan kena cukai ilegal. Sinergi antara Bea Cukai, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya krusial untuk menciptakan perdagangan nan tertib dan berkeadilan,” katanya.

Pengiriman rokok terlarangan tanpa pita cukai sukses digagalkan di Tanjung Priok, Jakarta/ Dok. Bea Cukai
Atas temuan tersebut, Bea Cukai Tanjung Priok melakukan pengamanan terhadap seluruh peralatan bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses investigasi bakal dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, dan mendistribusikan produk hasil tembakau ilegal. Peredaran rokok tanpa pita cukai berpotensi merugikan penerimaan negara, juga menciptakan persaingan upaya nan tidak sehat bagi pelaku upaya nan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan. (RO/H-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·