ARTICLE AD BOX
loading...
Tersangka kasus tudingan piagam tiruan Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma namalain Dokter Tifa, memutuskan untuk membatalkan gugatan praperadilan nan sebelumnya sempat diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Foto/Isra Triansyah
JAKARTA - Tersangka kasus tudingan piagam tiruan Joko Widodo ( Jokowi ), Tifauzia Tyassuma namalain Dokter Tifa , memutuskan membatalkan gugatan praperadilan nan sebelumnya sempat diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Pembatalan ini lantaran dirinya tidak ditahan selama proses persidangan.
"Persoalan praperadilan kami sudah memasukkan surat permohonan untuk praperadilan. Tapi mengingat perkembangan situasi di mana diputuskan pada tanggal 21 Juni 2026 saya tidak ditahan pada saat proses persidangan," kata Tifa saat bertemu pers di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Dokter Tifa menambahkan, "Maka kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan."
Baca Juga: Roy Suryo Ajukan Praperadilan mengenai Penggeledahan
Tifa mengakui bahwa keputusannya itu merupakan strategi masing-masing antara dirinya dengan Roy Suryo . Mengingat dalam perkara ini Roy dan Tifa bakal diadili dalam dua berkas perkara nan berbeda (splitsing).

Dokter Tifa didampingi kuasa norma saat konvensi pers, Rabu (24/6/2026). Foto/Puteranegara
"Jadi kami split ya, lantaran sudah diketahui perkara kami split ya, Mas Roy Suryo 300, saya nomor 301. Artinya memang kami kudu punya tim sendiri dan kudu punya strategi sendiri ya, tapi kami terus bersinergi," tuturnya.
Diketahui, gugatan nan dilayangkan Roy turut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Senin, 22 Juni 2026









English (US) ·
Indonesian (ID) ·