Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto belum menyinggung rencana pemerintah untuk meningkatkan penghasilan para aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS dan PPPK untuk 2027, sebagaimana saat memberikan pidato nota finansial dan RAPBN 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah menegaskan pemerintah memang belum memutuskan untuk meningkatkan penghasilan ASN pada 2027. Pemerintah kata dia tetap membahas kemungkinan-kemungkinan nan ada untuk merealisasikan kenaikan penghasilan pokok itu.
Hal ini diungkapkan saat konvensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun 2027, Jumat (14/8/2026). Menurutnya pemerintah tetap melakukan pembahasan mengenai kenaikan penghasilan ASN.
"Ini tetap kita bicarakan," tambahnya.
Meski begitu, krusial dicatat bahwa dalam arsip Nota Keuangan beserta RAPBN 2027, memang tidak disinggung soal kenaikan penghasilan para ASN meskipun dari sisi nominal shopping pegawai mengalami kenaikan.
Rencana shopping pegawai dalam RAPBN 2027 sebesar Rp 378,9 triliun, lebih tinggi dibanding pagu nan disiapkan dalam APBN 2026 sebesar Rp 358 triliun.
Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk pembayaran penghasilan dan tunjangan keahlian bagi para aparatur negara sesuai dengan capaian reformasi birokrasi dari masing-masing K/L.
Kebijakan Belanja Pegawai pada tahun anggaran 2027 diarahkan antara lain untuk:
(1) meningkatkan kualitas dan produktivitas aparatur negara dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, salah satunya melalui penerapan digitalisasi;
(2) melanjutkan penerapan reformasi birokrasi secara menyeluruh;
(3) menjaga ketepatan kalkulasi kebutuhan shopping pegawai serta meningkatkan kualitas shopping pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara; dan
(4) menghitung kebutuhan ASN tahun 2027 dengan memperhitungkan susunan pegawai nan dibutuhkan dan jumlah ASN nan pensiun serta berpatokan pada kebijakan zero alias minus growth.
Sebagai informasi, kenaikan penghasilan terakhir bagi PNS terjadi pada 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 nan diteken pada 26 Januari 2024. Melalui beleid itu, pemerintah meningkatkan penghasilan ASN sebesar 8% setelah tidak ada penyesuaian selama empat tahun.
Artinya, dalam dua tahun terakhir, penghasilan pokok PNS belum mengalami perubahan. Jika ditarik dalam satu dasawarsa terakhir, kenaikan penghasilan ASN juga relatif terbatas, ialah hanya tiga kali, masing-masing sebesar 5% pada 2015, 5% pada 2019, dan 8% pada 2024.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]

5 jam yang lalu
5








English (US) ·
Indonesian (ID) ·