ARTICLE AD BOX
loading...
Tiga pejabat Bea Cukai bakal segera menjalani persidangan mengenai kasus dugaan korupsi impor peralatan di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Foto/SindoNews
JAKARTA - Tiga pejabat Bea Cukai bakal segera menjalani persidangan mengenai kasus dugaan korupsi impor peralatan di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Hal itu setelah Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
"Hari ini (23/6), kami melaksanakan penyerahan pelimpahan manajemen berupa surat dakwaan beserta berkas perkaranya pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Jaksa KPK Takdir Suhan, Selasa (23/6/2026).
Ketiga pejabat nan dimaksud ialah, Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (September 2024-Januari 2026), Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
Baca juga: Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Takdir menjelaskan, dengan penyerahan ini maka pihaknya menunggu agenda penetapan sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·