Berlakukan Mandatori BBM B50, RI Bisa Hemat Dolar Rp 157 Triliun!

3 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan mandatori pencampuran biodiesel sebesar 50% (B50) pada Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan ini menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor Solar, sekaligus memperkuat ketahanan daya nasional di tengah ketidakpastian geopolitik global.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut, penerapan B50 berpotensi menghemat devisa hingga Rp157,28 triliun pada akhir 2026. Hal ini terjadi lantaran impor Solar bisa ditekan, alias apalagi dihentikan.

"Besok Juli bakal kita resmikan B50, itu menyelamatkan wajah Indonesia dari ketergantungan impor Solar kita. Dan mulai tahun ini kita tidak lagi melakukan impor Solar," ungkap Bahlil dalam aktivitas Energy Forum CNBC Indonesia, pada Kamis pekan lampau (25/6/2026).

Dengan penerapan B50, maka kebutuhan impor minyak Indonesia disebut dapat turun dari sekitar 1 juta barel per hari (bph) menjadi sekitar 700 ribu barel per hari. Ke depan, Bahlil mengusulkan ke Presiden Prabowo Subianto untuk bisa membikin B70 hingga B80.

Apa itu B50?

B50 sendiri merupakan bahan bakar diesel nan terdiri dari campuran 50% biodiesel (B100) berbasis minyak sawit alias Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dengan 50% Solar murni. Artinya, dalam setiap 1 liter BBM Solar, ini terdiri dari kandungan 50% FAME dan 50% Solar murni. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program B40 nan telah diterapkan sejak awal 2025 lalu.

Setidaknya, terdapat sejumlah argumen pemerintah mempercepat penerapan B50. Pertama, mengurangi impor Solar. Adapun, penerapan B50 memungkinkan Indonesia menghentikan impor Solar, khususnya CN 48. Selama ini, sebagian kebutuhan Solar tetap dipenuhi dari luar negeri, sehingga rentan terhadap gejolak nilai minyak dunia.

Kedua, menghemat devisa negara. berasas info Kementerian ESDM, penerapan program B50 diproyeksikan bisa memberikan faedah ekonomi nan signifikan bagi negara melalui peningkatan nilai tambah minyak sawit mentah (CPO).

Dari sisi fiskal, kebijakan tersebut berpotensi menghemat devisa negara hingga Rp 157,28 triliun pada tahun 2026, meningkat dari sasaran awal program B40 nan sebesar Rp 140 triliun.

Aturan B50

Pemerintah pun telah menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar sebesar 50% dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.

Aturan ini mewajibkan pencampuran bahan bakar nabati (biodiesel) ke dalam bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar sebesar 50% alias B50 dan mulai bertindak pada 1 Juli 2026. Aturan itu diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 17 Juni 2026.

"Keputusan Menteri ini mulai bertindak pada tanggal 1 Juli 2026 dengan ketentuan andaikan di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya maka bakal dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis patokan itu, dikutip Selasa (30/6/2026).

Terdapat beberapa poin utama nan mengatur penerapan pencampuran B50 ke BBM jenis solar. Berikut poin-poin intinya:

Kesatu : Untuk percepatan penerapan kebijakan Pemerintah dalam pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar ditetapkan sasaran penerapan minimal sebesar 50% (lima puluh persen) nan bertindak untuk semua jenis bahan bakar minyak berupa minyak solar.

Kedua : Dalam melaksanakan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, badan upaya bahan bakar nabati, badan upaya penyalur, dan badan upaya bahan bakar minyak wajib menerapkan standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana tercantum dalam Lampiran nan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Ketiga : Standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua bertindak untuk bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk pencampuran dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar sebesar 50% (lima puluh persen).

Keempat : Badan upaya bahan bakar nabati, badan upaya penyalur, dan badan upaya bahan bakar minyak kudu menjaga kualitas bahan bakar nabati jenis biodiesel nan dicampur sesuai dengan standar dan mutu (spesifikasi) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga.

Kelima : Pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagai campuran jenis bahan bakar minyak tertentu berupa minyak solar berlaku ketentuan insentif melalui kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan sesuai dengan kebijakan Komite Pengarah Pengelolaan Dana Perkebunan.

Keenam : Dalam hal:

a. badan upaya bahan bakar minyak tidak melaksanakan tanggungjawab pencampuran bahan bakar nabati berupa minyak solar dengan bahan bakar nabati jenis biodiesel; atau

b. badan upaya bahan bakar nabati tidak melaksanakan tanggungjawab penyaluran bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk dicampurkan dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar;

sesuai dengan persentase sasaran penerapan minimal sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dikenai hukuman administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara, dan/atau pencabutan perizinan berupaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketujuh : Badan upaya bahan bakar nabati dan badan upaya bahan bakar minyak melakukan persiapan nan diperlukan melakukan pemanfaatan dan pencampuran sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu.

Kedelapan : Evaluasi penyelenggaraan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dilakukan oleh Menteri setiap 3 (tiga) bulan.

Kesembilan : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:

a. badan upaya bahan bakar minyak nan tetap mempunyai persediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk pencampuran sebesar 40% (empat puluh persen) dapat menyalurkan biosolar sampai dengan tanggal 30 September 2026 sesuai dengan standar dan mutu (spesifikasi) nan ditetapkan sebelum Keputusan Menteri ini;

b. Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Nomor 148.K/EK.05/DJE/2024 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Bahan Bakar Lain nan Dipasarkan di Dalam Negeri tetap tetap bertindak sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

c. ketentuan mengenai sasaran penerapan minimal pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar untuk tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ini; dan

d. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40% (Empat Puluh Persen), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kesepuluh : Keputusan Menteri ini mulai bertindak pada tanggal 1 Juli 2026 dengan ketentuan andaikan di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya maka bakal dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(ven/wia)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya