ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengungkapkan, biaya bangunan proyek pemerintah mengalami kenaikan sekitar 10%-30%, seiring naiknya nilai sejumlah material. Namun, penyesuaian nilai perjanjian belum bisa diputuskan lantaran tetap menunggu kebijakan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PU Indro Pantja Pramodo mengatakan, saat ini pihaknya tetap mengumpulkan info akibat kenaikan biaya bangunan dari seluruh sektor di lingkungan Kementerian PU, sebelum nantinya disampaikan kepada LKPP.
"Oh iya, betul tetap dalam proses untuk pengumpulan data. Karena kan paket pekerjaan banyak nih, terus belum lagi sektornya kan Bina Marga, Cipta Karya, SDA, dan lain-lain kita memang mesti tau detailnya kan. Kira-kira apa, mulai dari materialnya, misalnya kemahalannya berapa, naiknya berapa. Kemudian juga untuk setiap paketnya dan nan terpengaruh apa saja. Nah ini kita tetap mencari data," kata Indro saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Meski pendataan tetap berlangsung, Indro mengungkapkan secara umum kontraktor menyampaikan biaya bangunan telah meningkat cukup signifikan.
"Secara kasar ya, (kenaikannya) antara 10% sampai 30% secara kasar, tergantung sektornya. Tapi kira-kira segitu," ujarnya.
Menurut Indro, pemerintah belum dapat langsung menetapkan penyesuaian perjanjian meski biaya bangunan mengalami kenaikan. Sebab, keputusan tersebut kudu merujuk pada kebijakan nasional nan dikeluarkan LKPP, mengingat dampaknya juga dirasakan kementerian dan pemerintah wilayah lainnya.
"Itu tetap menunggu LKPP, lantaran kebijakan harusnya kan nasional nan terdampak, kan tidak hanya kementerian PU. Proyek kan ada di kementerian lain, ada di pemerintah pusat dan pemerintah wilayah juga. Ya kan nan terdampak nasional, jadi harusnya perlakuannya sama," terang dia.
"Makanya nan kami lakukan adalah melakukan pengumpulan untuk info nan di internal kementerian PU dulu. Jadi kementerian PU terdampaknya seperti apa sih, kelak jika sudah dapat pastinya, baru kami sampaikan ke LKPP," lanjutnya.
Indro mengatakan, penyelenggaraan penyesuaian perjanjian nantinya juga berjuntai pada keahlian anggaran pemerintah. Sebab, perubahan nilai perjanjian berpotensi memerlukan tambahan anggaran.
"Ini penyesuaian kontrak, (baru bakal dilaksanakan) kembali lagi ke kesiapan anggaran. Tahun 2026 ini nggak tahu kita tetap punya anggaran apa enggak? Karena ini kan ujung-ujungnya kelak perlu penambahan biaya kontrak. Kami memang kudu komunikasinya juga dengan internal kami dari sekretariat jenderal. Artinya, kelak jika sudah terkumpul datanya bahwa ini kebutuhannya seperti ini mesti dikomunikasikan memang," jelas Indro.
Saat ditanya sasaran penyelesaian pendataan, Indro mengatakan proses tersebut diupayakan rampung secepat mungkin.
"Sesegera mungkin sih," katanya.
Apabila penyesuaian perjanjian belum dapat dilakukan tahun ini, pemerintah juga menyiapkan sejumlah opsi mitigasi. Salah satunya merujuk pada skema nan pernah diterapkan saat lonjakan nilai daya akibat perang Rusia-Ukraina pada 2022 lalu.
"Ada beberapa contoh dulu ya, rasanya ini pernah terjadi juga saat tahun 2022, jika nggak salah nan perang Rusia-Ukraina. Itu kan nilai BBM sempet naik tuh, BBM solar industri kan sempet naik, dan itu ada beberapa pengganti penyelesaian memang. Misalnya, harganya nilai perjanjian disesuaikan, tapi terus ada juga akibat ditanggung 50-50 gitu ya oleh pengguna jasa dan 50% penyedia jasa," pungkasnya.
(dce)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·