ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan rencana pemerintah nan mau menyusun konsep standar kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN).
Ia mengatakan, standar kesejahteraan ASN ini menjadi krusial lantaran bayaran nan diterima para ASN, termasuk di dalamnya PNS dan PPPK berbeda satu dengan nan lain, padahal tugas, risiko, dan waktu kerja sama.
"Karena, jika saya mau katakan tingkat pendapatan take home pay ASN kita berbeda-beda sangat jauh. Pekerjaan sama, akibat sama, waktu sama," kata Zudan saat rapat kerja dengan Komite I DPD, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Meski begitu, Zudan mengaku belum mengetahui bangunan alias skema nan paling tepat untuk standar kesejahteraan ASN terbaru.
"Karena tetap berbasis APBD untuk daerah, dan di pusat sama pekerjaannya gajinya beda," ungkap Zudan.
Menurutnya, nan krusial disiapkan pula adalah percepatan kemudahan mobilitas talenta antar instansi. Sebab, dia menilai, hingga sekarang tetap susah bagi talenta terbai ASN di satu lembaga ke lembaga nan bergaji tinggi hanya untuk mengejar pendapatan nan baik seperti di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Sulitnya dilakukan pertukaran nasib, misalnya pegawai BKN berganti nasib ke pegawai instansi pajak. Pegawai di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dipindah ke instansi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sama-sama di perbatasan pak," ujar Zudan.
"Nah ini pertukaran nasib susah sekali ini. Kalau kita bisa melakukan mobilitas talenta, talent-talenta terbaik bisa berputar di mana pun sehingga kesejahteraannya mereka bisa dapatkan," tegasnya.
(arj/arj)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·