ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara pada sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan. Perkara tersebut mencakup periode pengadaan tahun 2018 hingga 2026 nan diindikasi melibatkan penyimpangan pasokan daya primer nasional.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan bahwa peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah tim interogator melakukan pengumpulan arsip dan kajian bukti. Ia menyebut terdapat temuan penyimpangan proses pemenuhan kebutuhan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan, termasuk PLTU UBP dan PT BRA.
"Berdasarkan hasil penyelidikan nan telah dilakukan secara komprehensif termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta kajian awal terhadap bukti, Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap investigasi pada tanggal 4 Juli 2026," ujarnya dalam konvensi pers, dikutip Selasa (7/7/2026).
Lantas gimana modusnya?
Tim investigasi kasus tersebut mengidentifikasi adanya modus praktik manipulasi pada arsip kualitas serta jumlah batu bara nan dikirimkan oleh pemasok ke unit pembangkit. Atas perihal itu, berakibat pada adanya pembayaran alias nilai perjanjian nan tidak sesuai dengan kondisi pasokan riil di lapangan sehingga berakibat pada gangguan operasional listrik.
Di samping itu, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo menyampaikan bahwa modus-modus tersebut diduga kuat berkontribusi terhadap terganggunya stabilitas kelistrikan nasional di beragam daerah.
"Perbuatan alias modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batubara nan berakibat terhadap terjadinya blackout alias pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia," katanya dalam kesempatan nan sama.
Wilayah nan terdampak gangguan pasokan ini meliputi Pulau Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek. Pihaknya mengindikasikan total kerugian negara dan kerugian perekonomian akibat skandal pengadaan batu bara ini mencapai nomor sekitar Rp 5 triliun.
"Terkait dengan nilai ini secara riil dan pasti saat ini sedang kami koordinasikan dengan BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi," lanjut Roberthus.
Selain koordinasi dengan BPK, kepolisian juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran biaya dan aset nan berasal dari tindak pidana korupsi serta pencucian duit tersebut. Penyidik bakal terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik secara perseorangan maupun korporasi, termasuk rencana pemanggilan saksi dari kementerian terkait.
"Penyidikan bakal dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak nan bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian finansial negara dan alias perekonomian negara," tandasnya.
(pgr/pgr)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2







English (US) ·
Indonesian (ID) ·