loading...
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Aksi konten pembuat alias streamer Muhammad Jannah namalain Bigmo diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk rokok elektrik (liquid vape) disoroti oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Sahroni meminta abdi negara penegak norma bertindak tegas.
Sebab, menurutnya, melibatkan anak di bawah umur dalam promosi vape merupakan pelanggaran berat. “Bigmo promosi vape ke anak mini ini sudah bukan lagi main-main alias bercandaan, lantaran ini jelas melanggar UU,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Sahroni menuturkan, mengiklankan nikotin di media sosial saja tidah boleh, apalagi ke anak kecil. “Jadi banyak sekali aspek nan dilanggar. Dan anak ini sudah banyak kasus sebelumnya. nan kemarin bisa dimaafkan dan lepas, tapi untuk nan sekarang sudah tidak bisa didiamkan lagi lantaran ini jelas melanggar hukum,” tuturnya.
Baca juga: Bigmo Dikecam, Diduga Libatkan Anak Promosikan Rokok Elektrik








English (US) ·
Indonesian (ID) ·