Blokir Rekening-Sita Aset Penunggak Pajak, DJP Jaksel Kantongi Rp681 M

1 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I sukses mengamankan Rp 681,1 miliar selama semester I-2026 dari hasil upaya penagihan utang pajak.

Tindakan penagihan aktif itu dilakukan mulai dalam corak pemblokiran rekening penunggak pajak, penyitaan aset termasuk pelelangan setelahnya, serta pencegahan alias pencekalan ke luar negeri para wajib pajak nan belum melunasi kewajibannya.

"Seluruh tindakan penagihan tersebut sukses mengamankan penerimaan negara sebesar Rp681,1 miliar," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Arif Mahmudin Zuhri melalui keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026).

Terkait dengan upaya pemblokiran rekening, Kanwil DJP Jaksel I telah melakukan tindakan ini terhadap 57 wajib pajak dengan nilai lebih dari Rp 80 miliar selama periode Januari-Juni 2026.

Sesuai dengan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur alias memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual peralatan nan telah disita.

Penagihan Pajak dilakukan andaikan sampai dengan tanggal jatuh temponya, dasar penagihan pajak tidak dilunasi. Tahapan pertama dimulai dengan penyampaian Surat Teguran, nan diterbitkan dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal jatuh tempo dasar penagihan pajak.

Apabila dalam 21 hari Wajib Pajak tetap belum melunasi utang pajaknya, maka DJP menerbitkan Surat Paksa. Jika dalam 2x24 jam Wajib Pajak tetap belum menunjukan itikad baik, maka DJP bakal menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) dan melakukan penyitaan alias pemblokiran rekening.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak nan Masih Harus Dibayar, pemblokiran adalah tindakan pengamanan peralatan milik Penanggung Pajak nan dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain.

Pemblokiran meliputi rekening bagi bank, subrekening pengaruh bagi perusahaan pengaruh dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset finansial lain bagi Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau Entitas Lain, dengan tujuan agar terhadap peralatan dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah alias nilai.

Penanggung Pajak diberikan waktu selama 14 hari untuk dapat melunasi utang pajaknya setelah dilakukan pemblokiran alias penyitaan. Jika utang pajak tetap belum dilunasi, DJP bakal menerbitkan pengumuman lelang dan bakal melakukan lelang alias Penjualan Barang Sitaan dalam waktu 14 hari setelah pengumuman lelang terbit.

Apabila diperlukan, DJP dapat melakukan Pencegahan atas dasar pertimbangan pihak terkait. Berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pencegahan adalah larangan nan berkarakter sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berasas argumen tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pencegahan dapat dilakukan andaikan Wajib Pajak mempunyai utang pajak dengan nilai paling sedikit Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Pencegahan dilakukan paling lama selama enam bulan.

Selama Semester I-2026 ini, Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah menerbitkan Surat Paksa atas 25.243 dasar penagihan pajak. Dari upaya penagihan dengan Surat Paksa tersebut, atas utang pajak nan tetap belum dilunasi diteruskan dengan Pemblokiran alias Penyitaan.

Sepanjang semester I-2026, Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah melakukan 208 tindakan penyitaan. Selain itu, Kanwil DJP Jakarta Selatan I juga telah melakukan 80 aktivitas penjualan peralatan sitaan.

Atas Wajib Pajak nan sesuai dengan kriteria serta berisiko meninggalkan Indonesia, dapat dilakukan tindakan pencegahan. Pada 2026 ini, pencegahan dilakukan terhadap lima Wajib Pajak dengan enam orang Penanggung Pajak.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya