loading...
Boni Hargens. Foto: Istimewa
JAKARTA - Peraturan Presiden (perpres) mengenai transportasi daring alias ojek online (ojol) ditargetkan bakal resmi diterbitkan sebelum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Analis Politik dan Hukum Boni Hargens menilai bahwa urgensi utama di kembali publikasi Perpres Ojol adalah untuk memberikan kepastian norma dan perlindungan kesejahteraan bagi jutaan pengemudi ojol nan selama ini berada dalam posisi tawar lemah terhadap perusahaan aplikasi.
"Urgensi pertama adalah pemotongan komisi aplikator nan terlalu tinggi. Selama ini, perusahaan aplikasi (aplikator) menerapkan potongan komisi nan dinilai terlalu membebani pengemudi, apalagi sering kali melampaui 20% dari total tarif per perjalanan. Regulasi ini datang sebagai intervensi negara untuk memangkas dan menetapkan pemisah maksimal potongan komisi aplikator menjadi maksimal 8%," ujar Boni dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Dia pun menegaskan bahwa pengemudi ojol berkuasa mengantongi pendapatan minimal 92% dari tarif perjalanan, nan diharapkan dapat langsung mendongkrak kesejahteraan family mereka. Urgensi kedua adalah perlindungan dan Jaminan Sosial bagi pengemudi.
Baca juga: Perindo Dukung Perpres Ojol Jadi Payung Penguatan UMKM Digital dan Kesejahteraan Pengemudi
Status pengemudi ojol selama ini dikategorikan sebagai "mitra", nan membikin mereka kerap luput dari hak-hak ketenagakerjaan formal. "Perpres ini bakal memberikan payung norma nan lebih kuat untuk memastikan pengemudi mendapatkan agunan sosial dan keselamatan kerja nan layak selama mengaspal di jalan raya," kata Boni.
Lalu urgensi ketiga adalah penataan hubungan kemitraan nan lebih adil. "Relasi antara pengemudi dan pihak aplikator dinilai kurang seimbang lantaran penentuan skema tarif dan hukuman (seperti suspend akun) sering kali dilakukan secara sepihak oleh aplikator", ujar ahli makulat lulusan Universitas Walden, Amerika Serikat, tersebut.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·