BPA Kejagung Lelang Barang Rampasan, HP Rp3.000 hingga Tanah Rp9,1 Miliar

6 jam yang lalu 2

loading...

Kepala BPA Kejagung, Patris Yusrian Jaya menjelaskan ribuan objek peralatan rampasan mulai handphone hingga aset tanah bakal dilelang untuk memulihkan aset negara, Senin (10/8/2026). Foto/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan lelang serentak barang rampasan nan diikuti sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Pelaksanaan lelang serentak tersebut berjalan selama lima hari, mulai 10 hingga 14 Agustus 2026.

Kepala BPA Kejagung, Patris Yusrian Jaya mengatakan, ribuan objek peralatan rampasan dilelang untuk memulihkan aset negara. Ia menjelaskan barang-barang ini di terdiri antara handphone hingga aset tanah.

Baca juga: Kejagung Panggi 16 Saksi Terkait Korupsi MBG, Mitra SPPG hingga Ketua Yayasan

"Nilai batas terendah tercatat pada objek handphone (HP) dengan nilai batas sebesar Rp3.000. Sementara nilai batas tertinggi ialah satu bagian tanah dan gedung dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai batas sebesar Rp9.111.240.000," kata Patris di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

Patris menambahkan, seluruh objek nan masuk dalam daftar lelang kali ini berpotensi memulihkan aset negara hingga Rp289,3 miliar.

Selengkapnya