ARTICLE AD BOX
loading...
Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari menegaskan proses norma terhadap tersangka dugaan korupsi MGB, Brigjen Pol LMI kudu melangkah tanpa pandang bulu. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Muhammad Qodari menegaskan proses norma terhadap Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) kudu melangkah tanpa pandang bulu. LMI telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Qodari, penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan abdi negara penegak hukum, dalam perihal ini Kejaksaan Agung. Ia menekankan pemerintah menghormati proses norma nan sedang berlangsung.
Baca juga: Breaking News! Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ompreng MBG
"Kalau bicara aspek norma tentu semua kudu kembali kepada abdi negara penegak hukum, dan nan sedang memproses sekarang adalah Kejaksaan. Dan seperti dikatakan oleh Bapak Presiden bahwa norma sekarang ditegakkan tanpa pandang bulu, apapun latar belakangnya," kata Qodari saat dijumpai di Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026).









English (US) ·
Indonesian (ID) ·