Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Advokat Suhadi berbareng Peradi Bersatu menggelar konvensi pers di Jakarta Timur, Jumat (3/7/2026). Foto: Danandaya

JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo telah menempuh upaya norma praperadilan setelah ditangkap Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan piagam Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dalam proses persidangan praperadilan, advokat Suhadi rupanya menginterupsi ruang sidang lantaran mengetahui kejanggalan materi gugatan Roy Suryo.

Sikap Suhadi dalam ruang sidang praperadilan berujung pada tudingan dari Roy Suryo nan menyebutnya sebagai penyusup. Tudingan tersebut langsung disangkal Tim Hukum Merah Putih berbareng Peradi Bersatu dalam konvensi persnya di Jakarta Timur, Jumat (3/7/2026).

Baca juga: Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim

"Saya mau menjelaskan berangkaian dengan tuduhan saya menyusup ke praperadilannya Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini perlu penjelasan lantaran kenapa, saya tidak melakukan tindakan konyol seperti itu," ujar Suhadi.

"Setelah ada penyelesaian pemberkasan surat kuasa dari pihak pemohon dan termohon, kemudian pengadil melanjutkan. Langsung saya interupsi, bukan langsung nyelonong ke ruang sidang, waktu itu nan Mulia Hakim menanyakan, ada apa?" katanya.

Selengkapnya