Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti(Dok Istimewa)
DUNIA penegakan norma modern di Indonesia telah mengalami transformasi luar biasa dalam beberapa dasawarsa terakhir ini. Salah satu pilar utama dari transformasi tersebut, menurut Brigjen Pol dr. Sumy Hastry Purwanti, Sp.FM DFM, adalah penggunaan DNA Forensik untuk mengungkap kejahatan.
Tak hanya satu alias dua kasus, DNA Forensik telah sukses mengungkap beragam jenis kasus norma dan kriminalitas, mulai dari pembunuhan berantai, kekerasan seksual, pemalsuan identitas, hingga sengketa hubungan family biologis.
“Di ranah norma dunia dan domestik, teknologi ini bertindak sebagai perangkat bukti mutlak. Akurasi DNA Forensik sebagai perangkat bukti 99,99 persen,” kata Brigjen Hastry, Selasa (4/8/2026) lalu.
Pengertian, Manfaat dan Cara Kerja DNA Forensik
DNA singkatan dari DeoxyriboNucleic Acid alias dalam bahasa Indonesia disebut masam deoksiribonukleat. DNA adalah suatu molekul rantai kimia dobel berpilin nan terdapat di dalam sel seluruh makhluk hidup.
“Molekul unik ini bertindak sebagai kitab petunjuk utama alias cetak biru nan mengatur seluruh kegunaan tubuh, perkembangan sel, hingga penentuan sifat bentuk seseorang seperti warna mata, jenis rambut, hingga golongan darah semuanya dikodekan di dalam molekul ini,” katanya.
DNA Forensik adalah penggunaan hasil kajian DNA untuk kepentingan norma seperti mengidentifikasi pelaku kejahatan alias korban, menghubungkan TKP nan satu dengan TKP lainnya, hingga mengenali peralatan bukti senjata tajam nan digunakan pelaku kejahatan untuk membunuh korbannya.
“DNA sangat berkedudukan di bumi forensik lantaran mempunyai keunikan, konsistensi dan kestabilan,” tuturnya.
Karena DNA berada di dalam sel, untuk mendeteksi DNA dapat dilihat dari material alias jejak biologis nan berasal dari tubuh manusia. Jejak-jejak biologis manusia nan umumnya ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Jejak biologis tersebut berupa; bercak darah, bercak sperma di pakaian, sel-sel epitel bibir nan menempel pada barang seperti cangkir alias perangkat makan, bercak saliva di masker alias puntung rokok alias jejak gigitan (bite mark), helai rambut nan ditemukan di lantai ataupun sel-sel epitel tangan nan menyentuh barang lain (DNA touch) seperti gagang pintu rumah, stir kemudi mobil, gagang senjata tajam, lakban, alias tali/kabel nan digunakan pelaku untuk menjerat korbannya.
Selain itu ada juga bagian tubuh manusia lainnya nan dapat digunakan sebagai sumber DNA ialah jaringan otot, tulang maupun gigi nan pada umumnya diambil dari tubuh mayit manusia nan telah terbakar, membusuk alias menjadi kerangka.
Agar DNA dapat menjadi suatu perangkat bukti forensik, maka ada beberapa rangkaian nan perlu dilakukan. Rangkaian tersebut antara lain; pengambilan sampel DNA, Pemeriksaan sampel DNA di laboratorium, dan pembuatan keterangan ahli. Setelah melalui tiga tahap tersebut, barulah DNA bisa menjadi bukti forensik.
Kini, DNA forensik telah meretas batas-batas baru dalam bumi peradilan pidana. Dari sebuah penemuan ilmiah, kajian DNA beralih bentuk menjadi standar emas (Gold Standard) bukti ilmiah nan bisa memberikan kepastian norma di dalam ruang sidang.
Profil Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti
Nama Brigjen Pol dr. Sumy Hastry Purwanti sudah tidak asing lagi, terutama di bumi forensik. Sebagai mahir DNA Forensik wanita pertama di Indonesia apalagi Asia, dia kerap terlibat dalam proses autopsi dan identifikasi korban. Baik itu kasus pidana maupun kecelakaan.
Berkat skill di bagian forensik, Brigjen Hastry diangkat menjadi Karodokpol Pusdokkes Polri pada 2025 lalu.
Sebelum menggeluti bumi forensik, Brigjen Hastry menempuh pendidikan umum S1 di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, dengan Profesi Dokter pada 1997 dan S2 lagi di Undip Spesialis Forensik pada 2005. Kemudian Sumy Hastry melanjutkan S3 Doktor di Universitas Airlangga, Surabaya pada 2016 lalu.
Bagi Brigjen Hastry, autopsi bukan sekadar mengurai kematian. Autopsi adalah langkah untuk mencari keadilan. Setiap jenazah, katanya, punya kewenangan asasi untuk teridentifikasi. "Karena tanpa itu, mereka bakal pergi secara cuma-cuma," ucapnya.
Kisah inspirasional Brigjen Hastry selama 25 tahun menggeluti bagian forensik diangkat menjadi sebuah movie dengan titel Autopsy: 'Dead Body Can Talk'. Rencananya, movie tersebut bakal tayang tahun ini. (H-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·