Buka Agen Wisata Ilegal lewat Medsos, Pria Keturunan Israel Dideportasi dari Bali

49 menit yang lalu 1
Buka Agen Wisata Ilegal lewat Medsos, Pria Keturunan Israel Dideportasi dari Bali .(MI/Arnoldus Dhae)

PRIA Israel berinisial BR dideportasi dari Bali oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai melalui Bandara Ngurah Rai Bali, Jumat (14/8). Hasil pencarian petugas, BR adalah laki-laki kelahiran Israel dan saat ini berkewarganegaraan Lithuania. BR ditengarai sebagai pemilik akun media sosial @the.bali.dream. BR, nan lahir di Israel, kedapatan menjalankan aktivitas sebagai pemilik dan kreator konten berbayar dan terlibat dalam pemasaran digital 'The Bali Dream'.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai  Muhamad Novyandri menjelaskan, penindakan terhadap BR bermulai dari penelusuran atas info nan beredar masif di media sosial Instagram melalui akun @aelexav. Unggahan tersebut menyebut indikasi keterlibatan dua mantan personil militer Israel dalam pengelolaan pemasok perjalanan di Bali. 

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan serangkaian verifikasi dan pemeriksaan info keimigrasian. Berdasarkan identifikasi melalui sistem pengenalan wajah (Face Recognition Identification System), dua sosok nan diunggah di media sosial tersebut berinisial SG, 30, dan AC, 28. Keduanya merupakan pemegang paspor Jerman kelahiran Israel. 

"Kami menindaklanjuti info nan beredar dengan melakukan verifikasi dan pendalaman berasas info keimigrasian nan kami miliki. Setiap info mengenai aktivitas orang asing nan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban bakal kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarmya, Jumat (14/8).

Dari hasil penelusuran perlintasan, SG dan AC tercatat telah meninggalkan wilayah Indonesia pada 11 Agustus 2025. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap pemasok perjalanan 'The Bali Dream' nan menawarkan jasa perencanaan perjalanan, bulan madu, serta pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel. Penyelidikan mendapati bahwa situs web thebalidream.com dan nomor WhatsApp bisnis tersebut dikaitkan dengan BR. Berdasarkan info keimigrasian, BR masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis.

Hasil pendalaman juga menunjukkan BR menyalahgunakan izin tinggal tersebut untuk bekerja sebagai content creator berbayar dan melakukan pemasaran digital. Atas pelanggaran tersebut, BR dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Ia juga dikenakan hukuman cekal selama 5 tahun sejak 13 Agustus 2026 dan dapat diperpanjang. BR dipulangkan menggunakan penerbangan TG32 rute Denpasar–Bangkok, dilanjutkan penerbangan sambungan ke Frankfurt dan Vilnius.

Hingga proses penelusuran rampung, pihak Imigrasi belum menemukan adanya instansi alias tempat upaya bentuk The Bali Dream di wilayah Indonesia.

Imigrasi Ngurah Rai bakal terus memperkuat kegunaan pengawasan terhadap aktivitas penduduk negara asing guna menjaga ketertiban umum di Bali.

Menanggapi kasus BR, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menegaskan pihaknya mendukung pariwisata Indonesia nan kondusif dan terhindar dari WNA merugikan.

"Kami mau memastikan Bali tetap menjadi lokasi wisata nan aman, nyaman, dan kondusif. Orang asing nan datang ke Indonesia tentu kami sambut dengan baik, tetapi setiap orang asing juga wajib menghormati norma dan ketentuan nan berlaku. Kebijakan Imigrasi, termasuk di dalamnya pengawasan dan penindakan keimigrasian, berorientasi kepada kepentingan bangsa dan menjadi instrumen kami mewujudkan Imigrasi untuk Rakyat," tutup Dirjen Imigrasi. (OL/E-4)

Selengkapnya