Bupati Bandung Sanksi Nakes Cicalengka Terkait Komentar Nirempati Pasien BPJS

1 jam yang lalu 5
Bupati Bandung Sanksi Nakes Cicalengka Terkait Komentar Nirempati Pasien BPJS Bupati Bandung, Jawa Barat, Dadang Supriatna saat diwawancarai di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.(ANTARA/Ilham Nugraha.)

BUPATI Bandung, Dadang Supriatna, menegaskan bakal memberikan hukuman tegas kepada tenaga kesehatan (nakes) di Cicalengka nan melontarkan komentar nirempati terhadap pasien BPJS. Perilaku tersebut dinilai tidak sesuai dengan tugas pokok nakes sebagai pelayan masyarakat.

Dadang menyatakan telah memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung untuk segera memproses hukuman tersebut. Langkah ini diambil setelah perilaku oknum nakes tersebut viral dan memicu keresahan publik.

"Maka saya perintahkan kepada BKPSDM kudu diberikan sanksi," ujar Dadang di Bandung, Senin (10/8).

Berdasarkan hasil pengecekan, nakes nan berkepentingan diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Status kepegawaian ini memungkinkan adanya tindakan tegas, termasuk pemutusan hubungan kerja, sesuai dengan sistem nan berlaku.

"Sanksinya ini setelah dicek rupanya tetap PPPK. Kalau PPPK, ya sudah bisa jika mau diputus langsung, jika misalkan mau disanksi secara langsung," tegasnya.

Selain pemberian sanksi, Bupati Dadang meminta Dinas Kesehatan dan seluruh kepala rumah sakit di Kabupaten Bandung untuk memperkuat pembinaan. Hal ini bermaksud agar kejadian serupa tidak terulang dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.

Menurutnya, pembinaan mental, karakter, dan adab sangat krusial untuk meningkatkan kapabilitas nakes dalam memberikan pelayanan prima. Ia menekankan bahwa setiap ASN maupun PPPK nan terbukti melanggar patokan bakal ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kita bikin pendidikan secara mental, kita bikin pendidikan secara pelayanan nan lebih prima lagi. Sehingga ini kan upaya-upaya kita untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya. (Ant/I-1)

Selengkapnya