Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dihukum 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

52 menit yang lalu 2
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dihukum 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara(MI/Hery Susetyo)

MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan balasan 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara kepada Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Jumat (14/8). Sugiri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kumulatif kesatu, kedua, dan ketiga.

​Amar putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Surabaya, I Made Yuliada.

​"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, serta denda sejumlah Rp300 juta," tegas I Made Yuliada saat membacakan amar putusan.

​Selain pidana badan, Majelis Hakim menetapkan andaikan denda Rp300 juta tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan norma tetap (inkracht), maka kekayaan barang terdakwa bakal disita dan dilelang oleh jaksa. Jika kekayaan barang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 100 hari.

​Tak hanya itu, pengadil juga menjatuhkan pidana tambahan berupa tanggungjawab bayar duit pengganti sebesar Rp6,76 miliar. Jika tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkracht, kekayaan bendanya bakal disita dan dilelang. Apabila kekayaan barang tidak mencukupi, Sugiri kudu menjalani tambahan pidana penjara selama 2 tahun.

​Dalam vonisnya, Majelis Hakim menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan, masa penahanan dikurangkan sepenuhnya, serta peralatan bukti nomor 1 sampai 662 digunakan dalam perkara atas nama terdakwa Yunus Mahrus. Terdakwa juga dibebankan bayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

​Atas putusan ini, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari bagi pihak terdakwa maupun JPU KPK untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan alias mengusulkan upaya norma banding.

"Pikir-pikir," kata Sugiri Sancoko usai sidang.

​Menanggapi vonis tersebut, penasihat norma Indra Priangkasa mengkritik pertimbangan Majelis Hakim nan dinilainya seolah-olah hanya mengulang alias menduplikasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​"Sikap majelis pengadil ini seperti mengulangi tuntutan penuntut umum. Apa nan dibacakan seolah-olah menduplikasi dari tuntutan penuntut umum, nyaris seluruhnya. Hanya beda di strafmaat alias lamanya balasan saja," tegas Indra Priangkasa seusai persidangan.

​Indra menyoroti sejumlah poin nan dinilainya kontradiktif antara kebenaran persidangan dengan pertimbangan hakim, diantaranya Pasal 12a (Status Pinjaman Murni). Menurut Indra, majelis pengadil menyatakan tidak pernah ada pinjaman antara Sugiri dan Yunus Mahrus berasas keterangan saksi seperti Agus Sugiyanto, Eli Widodo, dan Nini.

Padahal, keempat saksi di bawah sumpah telah menerangkan bahwa duit sebesar Rp500 juta tersebut adalah murni pinjaman. Namun, pengadil mengabaikannya hanya lantaran tidak ada bukti bentuk berupa kuitansi alias surat perjanjian tertulis.

​Selanjutnya Pasal 12b, Indra menilai ada lompatan berpikir (logical leap) oleh majelis pengadil nan menghubungkan Sugiri dengan saksi Sucipto. Ia menegaskan bahwa Sugiri tidak pernah mengenal Sucipto dan baru berjumpa pertama kali saat penangkapan oleh KPK di Bandara pada 7 November 2025. Hubungan Sucipto hanyalah dengan Yunus Mahrus dan Mujib Effendi mengenai proyek rehabilitasi rumah sakit.

Indra juga menyesalkan majelis pengadil nan mengabaikan pengakuan para saksi lain seperti Heru Sugiri, Lana, dan Agus Ragi nan secara tegas mendeklarasikan telah memberikan pinjaman duit (bahkan sebagian telah dikembalikan), bukan memberi suap alias gratifikasi. (HS)

Selengkapnya