Buronan Kasus Narkoba Basri Lewaimang Ditangkap di Malaysia, Mapolresta Barelang Tetap Kondusif

10 jam yang lalu 3
Buronan Kasus Narkoba Basri Lewaimang Ditangkap di Malaysia, Mapolresta Barelang Tetap Kondusif Ilustrasi(magnifik)

PENANGKAPAN Basri Lewaimang, buronan kasus dugaan peredaran narkotika nan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri, di Malaysia tidak membikin pengamanan di Mapolresta Barelang berubah.

Pantauan Media Indonesia di Mako Polresta Barelang, Kamis (20/8), aktivitas dan pengamanan berjalan seperti hari-hari biasa. Tidak terlihat adanya penambahan personel maupun pemeriksaan unik di pintu masuk markas kepolisian tersebut.

Penjagaan di sekitar area mako juga tampak normal. Tidak terlihat pengamanan tambahan menyusul penangkapan Basri nan dilakukan di Malaysia.

Seorang personil Polresta Barelang nan enggan disebutkan namanya mengatakan, penanganan perkara Basri berada di bawah kewenangan Mabes Polri.

“Yang pegang kasusnya Mabes Polri, tidak ada hubungannya dengan Polres. Lagipula jikalau ada anak buah Basri, tidak mungkin mereka datang ke Polres, orangnya tidak di sini,” kata salah satu personil Polresta Barelang nan tidak mau namanya disebutkan, Kamis (20/8).

Basri Lewaimang ditetapkan sebagai DPO Bareskrim Polri dalam kasus dugaan peredaran narkotika di tempat intermezo malam (THM) Planet 1, 2, dan 3 di Batam, Kepulauan Riau.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut Basri diduga berkedudukan sebagai pengelola THM sekaligus bandar narkoba nan memasok beragam jenis narkotika untuk diedarkan di lingkungan tempat intermezo malam tersebut.

“Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1, 2 dan sekaligus sebagai bandar narkoba nan menyediakan beragam jenis narkoba nan diedarkan di THM Planet 1, 2, 3,” katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menduga peredaran ekstasi di THM Planet mencapai sedikitnya 40.000 butir setiap bulan. Jumlah tersebut tetap berpotensi meningkat ketika jumlah visitor mencapai kapabilitas maksimal.

Basri tercatat dalam DPO Nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Pria kelahiran Alor, 1 Oktober 1975, itu diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

Dalam perkara tersebut, dia diduga terlibat dalam permufakatan untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar alias menyerahkan narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.

Ia juga diduga terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, penguasaan maupun penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Perkara ini tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/172/VIII/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tertanggal 10 Agustus 2026.

Selain mengejar Basri, interogator Bareskrim Polri turut menelusuri aset nan diduga berangkaian dengan tindak pidana pencucian duit (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika.

Sejumlah kendaraan mewah nan diduga milik Basri telah dipasangi garis polisi. Kendaraan tersebut antara lain Mitsubishi Pajero Sport, Jeep Rubicon, Hummer, Jeep Wrangler, Toyota Fortuner dan Toyota Land Cruiser.

Polisi juga memasang garis polisi pada dua unit kapal serta sejumlah aset tidak bergerak nan diduga berangkaian dengan Basri.

Aset tersebut meliputi sejumlah rumah di area perumahan di Batam, ruko di Botania II, empat unit apartemen di Pollux Habibie Meisterstadt, restoran di area Punggur serta sejumlah properti lainnya. (HK)

Selengkapnya