ARTICLE AD BOX
loading...
Mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, bersiap PK ke Mahkamah Agung. Foto: Dok SindoNews
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk sekaligus Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM), Arief Pramuhanto , bersiap menempuh langkah norma terakhir dengan mengusulkan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Upaya ini dilakukan setelah tim kuasa hukumnya menemukan sejumlah fakta, masukan, dan kajian dari para mahir nan dinilai dapat menjadi dasar untuk meninjau ulang putusan kasasi nan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara serta tanggungjawab bayar duit pengganti sebesar Rp222,7 miliar subsider 7 tahun penjara.
Kuasa norma Arief Pramuhanto, Firmansyah, mengatakan pihaknya sudah bulat untuk mengusulkan PK. Langkah ini diperkuat setelah pekan lampau dilakukan diseminasi eksaminasi putusan Arief Pramuhanto. Dalam eksaminasi tersebut datang para mahir norma dari lintas kepakaran.
Para mahir nan datang antara lain Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. (Hukum Pidana), Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn. (Hukum Korporasi), Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.Kn. (Hukum Administrasi Negara dan Keuangan Publik), serta Dr. Eko Sembodo, S.E., M.M., M.Ak., CFrA (Kerugian Negara dan Audit Forensik).
Baca Juga : Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
“Hasil eksaminasi ini menunjukkan bahwa terdapat sejumlah persoalan mendasar nan patut mendapat perhatian serius. Karena itu, kami memandang temuan para mahir ini menjadi salah satu dasar krusial dalam upaya Peninjauan Kembali nan bakal kami ajukan,” kata Firmansyah, Rabu (24/6/2026).









English (US) ·
Indonesian (ID) ·