China Semprot AS-Uni Eropa soal UU Persatuan Etnis, Teriak Fitnah Keji

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - China melontarkan respons keras terhadap kritik Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa atas undang-undang baru tentang persatuan etnis nan mulai bertindak pekan ini. Beijing menilai tudingan Barat sebagai "fitnah keji" sekaligus corak kombinasi tangan terhadap urusan dalam negerinya.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Guo Jiakun, menegaskan undang-undang tersebut justru bermaksud memperkuat perlindungan norma bagi seluruh golongan etnis di negaranya.

"Penguatan supremasi norma berfaedah untuk melindungi kewenangan dan kepentingan semua golongan etnis dengan lebih baik dan meningkatkan persatuan etnis," kata Guo, Jumat (3/7/2026), seperti dikutip Reuters.

Guo juga menyindir AS dan Uni Eropa nan dinilainya mempolitisasi rumor etnis China. Menurutnya, sejumlah negara mengabaikan perkembangan ekonomi, sosial, serta pencapaian China dalam tata kelola kewenangan asasi manusia.

"Mereka dengan jahat mencemarkan kebijakan etnis China dengan memalsukan informasi, mencampuri urusan internal China, dan merusak persatuan etnis China," ujarnya. Ia pun mendesak pihak-pihak mengenai untuk berakhir menyebarkan "kebohongan" dan membesar-besarkan rumor etnis.

Undang-undang nan mulai bertindak sejak Rabu itu disahkan Beijing pada Maret lalu. Aturan tersebut dirancang untuk membangun identitas nasional berbareng di antara 55 golongan etnis minoritas di China, termasuk Tibet dan Uyghur, nan selama ini menjadi sorotan organisasi internasional mengenai rumor kewenangan asasi manusia.

Namun, salah satu ketentuan dalam izin itu menuai perhatian lantaran memberikan dasar norma bagi Beijing untuk meminta pertanggungjawaban norma terhadap perseorangan alias golongan di luar wilayah China nan dianggap merusak persatuan etnis alias menghasut separatisme.

Aturan baru tersebut juga memicu kekhawatiran di Taiwan. Pemerintah di Taipei menilai izin itu dapat menjadi landasan norma tambahan bagi Beijing untuk mengejar penduduk Taiwan nan dituding mendukung kemerdekaan pulau tersebut.

Kepala Dewan Urusan Daratan Taiwan, Chiu Chui-cheng, menilai cakupan undang-undang itu nyaris tidak mempunyai batas.

"Ini nyaris seperti dekrit kekaisaran. Yurisdiksinya tampaknya menjangkau ke mana-mana, seolah-olah seluruh bumi kudu mematuhinya," kata Chiu kepada sebuah stasiun radio di Taiwan.

Chiu juga memperingatkan penduduk Taiwan agar berhati-hati saat berjalan ke negara-negara nan mempunyai hubungan dekat dengan Beijing, seperti Belarus dan Kamboja. Menurutnya, ada akibat penduduk Taiwan diekstradisi ke China andaikan dianggap melanggar ketentuan dalam undang-undang tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara Kantor Urusan Taiwan China, Zhu Fenglian, berupaya meredam kekhawatiran dengan menyatakan penduduk Taiwan nan berjamu ke China "tidak perlu khawatir".

Meski demikian, dia menegaskan golongan pro-kemerdekaan Taiwan nan melakukan tindakan memecah belah bangsa dan merusak persatuan etnis bakal diproses sesuai hukum. "Mereka pasti bakal dihukum sesuai dengan hukum," tegas Zhu.

(tfa/luc)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya