Dalam Seminggu, RI Gagalkan 3 Aksi Penyelundupan Emas-Pelakunya WNA!

48 menit yang lalu 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam kurun waktu selama sepekan ini Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan juga abdi negara penegak norma sukses menggagalkan tiga tindakan penyelundupan emas nan dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA).

Setidaknya, sekitar 67 kilo gram (kg) emas nan diselundupkan tersebut sukses diamankan abdi negara Indonesia.

Tiga tindakan penyelundupan emas nan sukses diungkap petugas Bea Cukai dan abdi negara tersebut antara lain sebagai berikut:

1. Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 24 Kg Emas Ilegal

Ditjen Bea Cukai pada Kamis (13/8/2026) lampau sukses menggagalkan upaya penyelundupan ekspor emas terlarangan di Bandara Soekarno-Hatta. Terdapat tujuh pelaku berkewarganegaraan China dalam kasus penyelundupan ini dan telah diamankan petugas Bea Cukai.

Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan dalam upaya ini, pihaknya mengamankan sekitar 48 keping emas dengan total berat mencapai 23,78 kg emas dalam corak nan berbeda, terdiri atas 41 keping emas berbentuk silinder 24 karat dengan berat 17,43 kg dan 7 keping emas berbentuk batangan dengan berat mencapai 6,35 kg.

"Kami melakukan penindakan dengan mengamankan peralatan bukti terdiri atas 41 keping emas berbentuk silinder 24 karat dengan total berat mencapai 17,43 kg alias sekitar Rp46 miliar dan keping emas berbentuk cash bar dengan total berat mencapai 6,35 kg alias nilai keekonomisannya Rp17 miliar," kata Djaka dalam konvensi persnya, Kamis (13/8/2026).

Djaka menambahkan modus pelaku dalam menyelundupkan emas berbeda-beda. Untuk nan berbentuk silinder alias peluru, pelaku sengaja memasukannya ke dalam kemaluan untuk menghalau petugas.

"Emas berbentuk silinder alias telur, dimasukkan di dalam tas celana nan dimodifikasi, dimasukkan ke dalam kemaluan alias inserter baik di kemaluan maupun di dubur," lanjut Djaka.

Sedangkan untuk emas berbentuk batang, pelaku melakukan serah terima dengan staff ground handling di loading dock.

2. Polisi Bongkar Emas Ilegal WNA India

Pada Minggu (16/8/2026), Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan jaringan penambangan emas ilegal, nan dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) dari India, dan berencana diselundupkan ke Dubai.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, penindakan berasal dari penelusuran polisi terhadap aktivitas penambangan terlarangan dari hulu hingga hilir, termasuk dugaan peredaran hasil tambang di dalam negeri nan selanjutnya bakal dibawa ke luar negeri secara ilegal.

"Kegiatan penambangan terlarangan itu dari mulai hulu sampai hilir. Patut diduga hasil penjualannya di Jakarta ini nantinya bakal dibawa ke luar negeri dengan langkah diselundupkan ke negara-negara tujuan secara ilegal," ujar Irhamni, dikutip dari keterangannya, Minggu (16/8/2026).

Dari hasil penelusuran, tim interogator menggelar operasi penindakan di dua lokasi, ialah dua apartemen di area Jakarta Utara. Dari rangkaian penegakan norma tersebut, Polri mengamankan dua penduduk negara asing nan berasas paspor merupakan penduduk negara India.

Di letak pertama, interogator menemukan sekitar 2,5 kilogram emas, terdiri dari dua batang emas masing-masing sekitar satu kilogram serta emas dalam corak cincin dengan berat sekitar separuh kilogram. Barang bukti tersebut ditemukan dan disimpan di dalam brankas.

Sementara di letak kedua, interogator menemukan tempat nan diduga digunakan untuk mengolah emas sebelum diselundupkan ke luar negeri. Polisi juga menemukan 18 keping logam putih nan disebut merupakan residu dari proses pengolahan emas dengan berat sekitar 18 kilogram.

"Ini residunya, mendekati silver. Residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping, kurang lebih 18 kilogram. Berarti emas murninya nan sudah diselundupkan mungkin berapa puluh kali lipat, mungkin sepuluh kali lipat nan ada. Ini hanya residunya," tegasnya.

Selain emas dan residu hasil pengolahan, polisi turut menyita duit tunai dalam mata duit rupiah dan dolar Amerika Serikat, serta beragam peralatan nan diduga digunakan untuk proses pengolahan emas di apartemen tersebut.

Irhamni mengungkapkan, dua penduduk negara asing tersebut diketahui baru sekitar dua bulan berada di Indonesia. Mereka masuk menggunakan paspor untuk kepentingan penanammodal maupun pekerjaan perdagangan.

Berdasarkan info nan diperoleh penyidik, aktivitas pengolahan dan penyelundupan tersebut diduga dilakukan secara intensif. Dalam satu hari, jaringan tersebut diperkirakan bisa mengolah hingga sekitar 30 kilogram material emas.

3. Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22,317 Kg Emas ke Hong Kong

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kali ini, petugas mengamankan 30 keping emas batangan seberat total 22,317 kilogram senilai sekitar Rp60 miliar nan hendak dibawa ke Hong Kong oleh dua penduduk negara (WN) Tiongkok.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan penindakan dilakukan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8/2026). Kedua pelaku berinisial ZC dan ZL diamankan saat bakal menaiki penerbangan rute Jakarta-Hong Kong.

"Ini merupakan bukti nyata bahwa Bea Cukai bekerja 24 jam. Ketika satu kasus kami umumkan kepada publik, pada saat nan sama petugas di lapangan telah bergerak untuk membidik sasaran berikutnya," kata Djaka dalam konvensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (18/8/2026).

Djaka menjelaskan pengungkapan kasus ini berasal dari hasil kajian intelijen Tim Passenger Analysis Unit (PAU) dan Post Seizure Analysis (PSA) nan memetakan pola penyelundupan emas dari kasus-kasus sebelumnya. Dari hasil pendalaman tersebut, petugas menemukan indikasi keterkaitan sejumlah penumpang nan dicurigai membawa emas secara terlarangan ke luar negeri.

Menindaklanjuti temuan itu, Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan maskapai penerbangan, Aviation Security (Avsec), Imigrasi, dan sejumlah pihak mengenai di area keberangkatan internasional.

Hasilnya, petugas mengidentifikasi dua penumpang asal Tiongkok nan hendak terbang ke Hong Kong pada pukul 23.50 WIB.

Pada pemeriksaan pertama, petugas menemukan tujuh keping emas batangan seberat 8,237 kilogram dengan nilai sekitar Rp22,2 miliar nan dibawa oleh ZC. Emas tersebut disembunyikan di dalam pouch nan ditempatkan di koper kabin.

Sementara itu, pelaku kedua berinisial ZL kedapatan membawa 23 keping emas batangan seberat 14,080 kilogram dengan nilai sekitar Rp38 miliar. Berbeda dengan rekannya, ZL menggunakan modus body strapping alias menempelkan emas langsung pada tubuh untuk menghindari penemuan petugas.

(wia) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya