ARTICLE AD BOX
loading...
PT TASPEN (Persero) menerima pengembalian biaya hasil rampasan negara sejumlah Rp153,6 Miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JAKARTA - PT TASPEN (Persero) menerima pengembalian biaya hasil rampasan negara sejumlah Rp153,6 Miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam aktivitas serah terima nan berjalan di Gedung KPK, Cawang, Jakarta, pada Rabu (24/06). Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, kepada Direktur Utama TASPEN, Rony Hanityo Aprianto. Acara tersebut turut dihadiri oleh Direktur Investasi TASPEN, Rifki Isnaini Hassan, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko TASPEN, Diyantini Soesilowati, beserta jejeran KPK dan manajemen TASPEN. Kegiatan ini menjadi bentuk nyata sinergi antara TASPEN dan abdi negara penegak norma dalam mendukung pemulihan aset negara, memperkuat akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan para peserta.
Upaya pemulihan aset ini tertuang dalam Surat KPK Nomor B/3768/EKS.01.08/26/06/2026 tanggal 23 Juni 2026 sebagaimana merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan nan telah berkekuatan norma tetap dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Sebelumnya, aset berupa duit dengan nominal Rp153.613.488.054,00 tersebut ditempatkan pada rekening penampungan KPK dan telah dikembalikan dengan metode transfer sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Pengembalian ini melengkapi penyerahan biaya hasil pemulihan aset sebelumnya sebesar Rp883.038.394.268,00 nan dilakukan KPK pada 20 November 2025, sehingga total biaya nan telah dikembalikan kepada TASPEN sebesar Rp1.036.705.882.322,00.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan apresiasi atas profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas nan ditunjukkan KPK serta seluruh abdi negara penegak norma dalam proses penegakan norma dan pemulihan aset tersebut. “TASPEN menghormati seluruh proses norma nan telah melangkah dan mengapresiasi upaya pemulihan aset nan dilakukan negara. Pengembalian biaya ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi langkah krusial dalam memperkuat tata kelola perusahaan dan melindungi kepentingan para peserta nan menjadi amanah utama TASPEN,” ujar Henra.
TASPEN berkomitmen memperkuat Good Corporate Governance (GCG) melalui peningkatan kualitas investasi, penguatan pengawasan internal, dan percepatan transformasi digital. TASPEN juga bersinergi dengan abdi negara penegak hukum, regulator, dan pemangku kepentingan untuk menjaga aset, melindungi peserta, serta mewujudkan tata kelola nan bersih, transparan, dan berintegritas.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan, “pengembalian aset ini mencerminkan komitmen negara dalam pemulihan kewenangan dan penguatan akuntabilitas. Kami berambisi momentum ini dapat mendorong penguatan tata kelola dan pengawasan nan lebih baik agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari,” ujar Mungki.
TASPEN mendukung penguatan tata kelola BUMN nan bersih dan bebas korupsi, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Komitmen ini diwujudkan melalui penguatan pengawasan, manajemen risiko, kepatuhan, serta kerjasama dengan regulator dan abdi negara penegak norma untuk menjaga kepercayaan peserta, sekaligus mendorong terwujudnya TASPEN sebagai center of excellence dalam tata kelola dan jasa biaya pensiun nan berintegritas.
(unt)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·