Dari 2 Agustus ke 17 Agustus: Membaca Kemerdekaan dari Papua

2 jam yang lalu 2

loading...

Arie Afriansyah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Foto/Ist

Arie Afriansyah
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI)

BULAN Agustus menyimpan dua penanda krusial dalam hubungan antara Papua dan Republik Indonesia. Pada 2 Agustus 1969, rangkaian Penentuan Pendapat Rakyat alias PEPERA berakhir, sedangkan pada 17 Agustus bangsa Indonesia memperingati Hari Kemerdekaan.

Jarak kedua tanggal itu hanya 15 hari, tetapi keduanya menghadirkan pertanyaan nan jauh melampaui kalender. Jika PEPERA dipandang sebagai peneguhan integrasi Papua, sejauh mana kemerdekaan Indonesia sesudahnya telah sungguh-sungguh dirasakan oleh orang Papua?

Pertanyaan tersebut layak diajukan ketika Republik memasuki usia 81 tahun dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”. Tiga kata itu bukan hanya semboyan perayaan, melainkan ukuran untuk menilai hubungan negara dengan seluruh warga, termasuk mereka nan hidup di Tanah Papua.

PEPERA berjalan dari 14 Juli sampai 2 Agustus 1969 sebagai penyelenggaraan Persetujuan New York 1962 antara Indonesia dan Belanda. Persetujuan tersebut mengatur peralihan manajemen wilayah melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa dan penyelenggaraan suatu tindakan penentuan pendapat sebelum akhir 1969.

Pelaksanaannya menggunakan sistem musyawarah melalui dewan-dewan perwakilan nan diperluas, bukan pemungutan bunyi langsung oleh seluruh penduduk. Sebanyak 1.026 personil majelis menyatakan tanpa perbedaan pendapat bahwa wilayah tersebut tetap berada di bawah Indonesia.

Majelis Umum PBB kemudian mengangkat Resolusi 2504 (XXIV), nan “mencatat” laporan Sekretaris Jenderal mengenai penyelenggaraan PEPERA dan mengakui penyelenggaraan tugas nan telah dipercayakan kepada PBB. Rumusan ini krusial disampaikan secara tepat agar sejarah tidak disederhanakan menjadi pembenaran alias penolakan nan serba mutlak.

Laporan Sekretaris Jenderal PBB mencatat bahwa suatu tindakan penentuan pilihan telah berjalan dalam praktik Indonesia dan para wakil masyarakat menyatakan kemauan untuk tetap berbareng Indonesia. Namun, laporan itu juga memuat reservasi mengenai penyelenggaraan kewenangan berbicara, bergerak, dan berkumpul serta mengakui adanya keterbatasan akibat keadaan geografis dan situasi politik saat itu.

Bagi negara, PEPERA merupakan bagian dari penuntasan integrasi dan penguatan persatuan Indonesia. Bagi sebagian orang Papua, langkah pelaksanaannya menimbulkan pertanyaan tentang kebebasan, keterwakilan, dan ruang untuk menyatakan pilihan nan berbeda.

Kedua ingatan tersebut tidak kudu terus dipertemukan sebagai dua kebenaran nan saling meniadakan. Bangsa nan telah berumur 81 tahun semestinya sudah cukup matang untuk membaca sejarah secara terbuka tanpa menganggap setiap pertanyaan sebagai ancaman terhadap keutuhan negara.

Selengkapnya