Dari Ijazah ke Pemakzulan Wapres, Pakar Hukum Tata Negara: Ada Proses Hukum yang Harus Diuji

1 jam yang lalu 2
 Ada Proses Hukum nan Harus Diuji Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan sang istri, Selvi Ananda (kanan).(Dok Setpres)

PAKAR norma tata negara Fritz Siregar menyoroti polemik piagam SMA Wakil Presiden nan mulai dikaitkan dengan wacana pemakzulan. Ia mengingatkan agar perdebatan tidak melompat dari persoalan manajemen pencalonan langsung menuju pemberhentian Wakil Presiden. Menurut Fritz, sebelum membicarakan Pasal 7A UUD 1945, kudu terlebih dulu dibuktikan apakah secara norma terdapat persyaratan pencalonan nan memang tidak terpenuhi.

"Kalau sekarang rumor ini tidak lagi berakhir pada manajemen pencalonan dan mulai dibawa kepada pemakzulan Wakil Presiden, menurut saya kita kudu berakhir melakukan lompatan-lompatan pemikiran,” ujar Fritz dikutip dari keterangan tertulis nan diterima, Kamis (20/8).

Ia menjelaskan, persoalan piagam tidak dapat dilihat semata-mata dari apakah sebuah arsip telah diperlihatkan kepada publik. Ada proses norma dan manajemen nan kudu diperiksa, mulai dari persyaratan pendidikan, arsip pembuktian, proses verifikasi hingga keputusan KPU.

Oleh lantaran itu, lanjutnya, ketidakhadiran sebuah arsip di ruang publik tidak otomatis membuktikan bahwa persyaratan norma tidak terpenuhi. Fritz juga menambahkan, sekalipun nantinya ditemukan persoalan administratif dalam proses pencalonan, perihal tersebut juga tidak serta-merta menjadi dasar pemakzulan dan tetap kudu diuji terlebih dulu apakah persoalan tersebut memenuhi argumen pemberhentian Presiden alias Wakil Presiden sebagaimana diatur konstitusi, termasuk melalui sistem DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.

“Kalau kita mau bicara impeachment alias pemakzulan, buktikan argumen konstitusionalnya,” tegas Fritz.

Menurutnya, perdebatan mengenai status Wakil Presiden kudu ditempatkan dalam kerangka norma nan jelas, bukan berasas dugaan mengenai keberadaan sebuah dokumen.

“Hukum bekerja dengan aturan, bukti, dan prosedur,” pungkasnya. (E-4)

Selengkapnya