Suyoto, Ketua Koordinator Kebijakan Publik dan Isu Strategis DPP Partai NasDem(Dok. Pribadi)
MENJELANG peringatan 81 tahun Indonesia Merdeka, sebuah pertanyaan mendasar begitu mengusik datang kembali di ruang kesadaran kita: apakah kita memerlukan demokrasi ataukah keadilan, kesejahteraan, dan kepintaran sebagai tujuan sejati kemerdekaan?
Sekilas, pertanyaan ini terasa tidak seimbang. Keadilan sosial, kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa adalah petunjuk luhur Pembukaan UUD 1945 —sebuah tujuan bernegara nan tidak bisa ditawar (non-negotiable). Sementara itu, kerakyatan adalah tata langkah alias jalan (means) untuk menggapai tujuan tersebut. Namun, jika tujuan kemerdekaan adalah keniscayaan mutlak, gimana dengan demokrasi? Apakah dia kudu ada? Jika ya, dalam corak dan kualitas seperti apa kerakyatan kudu kita hidupi?
Sejak Proklamasi 1945, perjuangan mewujudkan kerakyatan selalu menjadi bagian inti dari perjalanan Republik. Dari era pasca-kemerdekaan (Demokrasi Parlementer dan Terpimpin), Orde Baru, hingga era Reformasi 1998, kita menyaksikan siklus sejarah berulang: aktivitas massa bergelora, pergantian kepemimpinan alias rezim, nan kemudian disusul penataan ulang sistem politik —hingga akhirnya praktik pendemokrasian itu kembali dipertanyakan efektivitasnya.
Siklus Berulang dan Abrasi Demokrasi
Reformasi 1998 mendobrak struktur lama dengan mengubah relasi kuasa antara rakyat dan pemimpin, serta antara pusat dan daerah. Otonomi wilayah diberikan seluas-luasnya, sementara pemilihan umum langsung menjadi instrumen kedaulatan rakyat untuk menentukan wakil dan pemimpinnya. Namun, kenapa sekarang —setelah lebih dari seperempat abad Reformasi berjalan— praktik kerakyatan Indonesia justru kembali dipertanyakan secara mendasar?
Jawaban atas pertanyaan ini melangkah seiring tren global. Dalam kurun 10 tahun terakhir, semua lembaga riset internasional mencatat terjadinya kemunduran kerakyatan (democratic backsliding) di beragam bagian bumi termasuk Indonesia:
- Economist Intelligence Unit (EIU 2024): Skor Indeks Demokrasi Indonesia merosot ke nomor 6,44 (peringkat 59 dunia), mengukuhkan posisi Indonesia selama bertahun-tahun dalam kategori flawed democracy (demokrasi cacat). Indikator budaya politik dan kebebasan sipil mencatatkan skor terendah.
- Freedom House (2024–2026): Status kebebasan Indonesia tertahan di kategori Partly Free (Sebagian Bebas) dengan skor aggregate 56–57 dari 100, dipicu tekanan terhadap kebebasan sipil dan independensi lembaga.
- Reporters Without Borders (RSF 2024): Indeks Kebebasan Pers Indonesia berada di ranking 111 dari 180 negara, mengindikasikan semakin terbatasnya ruang bagi kewartawanan kritis dan investigatif.
Untuk memahami indikasi pengikisan ini, kita perlu kembali pada prinsip asasi demokrasi. Demokrasi pada dasarnya adalah tata langkah mengelola kekuasaan (kewenangan) nan melibatkan pemilik kuasa (rakyat) dan penerima mandat secara berkepanjangan —sejak tahap perencanaan, pengaturan, pelaksanaan, hingga pelaporan pertanggungjawaban. Dalam doktrin Trias Politica, penerima mandat terdiri atas eksekutif, legislatif, dan yudikatif nan wajib bekerja dalam tatakelola transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Dengan demikian, kerakyatan bukan sebatas kesiapan kewenangan memilih secara berkala di bilik bunyi alias hadirnya ruang kritik formal. Realitanya hari ini, ruang percakapan multipihak antara stakeholders, rakyat, dan pemegang mandat acapkali bergeser menjadi sekadar ritual formalitas. Kualitas percakapan di ruang publik —terutama di jagat digital— apalagi seringkali kehilangan berat substansi dan hanya melahirkan kebisingan (noise) politis serta polarisasi dangkal.
Lima Pilar Relasi Otentik dan Generatif
Lantas, apa nan sejatinya diperlukan untuk merajut relasi kekuasaan nan otentik, produktif, dan generatif bagi masa depan bersama? Sedikitnya ada lima pilar utama nan kudu dihadirkan secara simultan:
- Rakyat Berdaya dan Kritis: Warga negara nan menyadari kewenangan dan tanggung jawab publiknya, melek politik, memahami panggilan sejarah serta konteks lokalnya, dan aktif bertindak sebagai pemilik kuasa nan sah di semua jenjang pemerintahan.
- Pemimpin dengan Kompetensi Ecosystem Leadership: Pemimpin politik nan tidak lagi terjebak dalam egosentrisme kekuasaan alias pemikiran sektoral jangka pendek, melainkan mempunyai kapabilitas kepemimpinan berbasis kesadaran ekosistem —mampu merangkul dan mengonsolidasikan seluruh pemangku kepentingan, membangun tatakelola generative untuk kebaikan semua. Di sinilah diperlukan kapabilitas mendasar seorang pemimpin: mendengarkan, berkomunikasi dengan hikmah dan kebijaksanaan. Sebagai sila keempat Pancasila.
- Partai Politik nan Inklusif dan Artikulatif: Partai politik nan aktif membuka ruang publik, mendengarkan degub nadi masyarakat, dan mengartikulasikannya secara jujur ke dalam proses pembentukan kebijakan tata kelola pemerintahan.
- Civitas Akademika dan Masyarakat Sipil sebagai Kompas Moral: Komunitas akademis dan organisasi sosial nan terus memberikan pencerahan publik, menyuplai pemikiran berbasis data/bukti, serta aktif mengingatkan kompas kebangsaan saat terjadi penyelewengan.
- Media Massa sebagai Suara Nurani: Pers nan independen dan berintegritas, nan berdiri tegak merepresentasikan bunyi kebenaran dan nurani bangsa tanpa terkooptasi oleh kepentingan modal maupun kekuasaan.
Demokrasi sebagai Self-Correcting Mechanism
Sejarawan Yuval Noah Harari mengingatkan sebuah bangsa alias peradaban sangat mudah hancur manakala sistem koreksi diri (self-correcting mechanism) di dalamnya berakhir berfungsi. Sistem otoriter seringkali menawarkan ilusi stabilitas dan efisiensi jangka pendek, namun mereka sangat rentan lantaran tidak mempunyai ruang untuk mengakui, menguji, dan memperbaiki kesalahan.
Demokrasi, pada hakikatnya, adalah ruang berbareng bagi suatu bangsa untuk merasakan tantangan, belajar bersama, mencoba terobosan-terobosan baru, serta melakukan pertimbangan dan koreksi secara jujur. Hanya melalui sistem koreksi diri nan hidup inilah, beragam tantangan dunia maupun lokal —mulai dari krisis iklim, disrupsi teknologi, hingga ketimpangan ekonomi— dapat dihadapi dengan kepintaran dan kekuatan kolektif. Tanpa kerakyatan sehat, keahlian penyesuaian dan daya hidup (viability) bangsa ini kerdil. Kualitas percakapan di semua level dan forum menjadi penentu kualitas kebijakan dan kehidupan publik.
Dari Cemas Menuju Kesadaran Kolektif
Lalu, apa artinya kewenangan pilih rakyat jika dia pada akhirnya direduksi sekadar menjadi ruang transaksi pragmatis wani piro? Apa gunanya relasi Trias Politica jika melangkah tanpa sistem kontrol dan keseimbangan (checks and balances) nan efektif? Dan apa artinya percakapan publik jika hanya berakhir pada kegaduhan digital nan tidak pernah melahirkan solusi konkret?
Jika kita membiarkan kerakyatan berakhir pada situasi transaksional dan formalistis seperti ini, maka alih-alih menyongsong visi Indonesia Emas, kita semua justru wajib cemas.
Demokrasi bukanlah tujuan akhir, namun dia adalah syarat absolut untuk memastikan jalan menuju keadilan, kesejahteraan, dan kepintaran bangsa tidak dibajak kepentingan segelintir elite. Membenahi kualitas kerakyatan satu-satunya jalan untuk memastikan cita-cita Proklamasi 1945 menjadi realita bagi seluruh rakyat Indonesia. (H-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·