ARTICLE AD BOX
loading...
Dewan Etik Partai Golkar menggelar sidang etik 3 personil partai. Ketiganya dinilai melanggar etik lantaran memposting narasi, video, dan gambar di media sosial nan dinilai mencemarkan nama baik Dewan Etik dan Partai Golkar. Foto: Ist
JAKARTA - Dewan Etik Partai Golkar menggelar sidang etik terhadap tiga personil partai. Ketiganya dinilai melanggar etik lantaran memposting narasi, video, dan gambar di media sosial nan dinilai mencemarkan nama baik Dewan Etik dan Partai Golkar.
Ketua Dewan Etik Partai Golkar Mohammad Hatta mengatakan, personil dan kader Partai Golkar nan disidang atas pelanggaran etik adalah Deni Hegar, Muhammad Akbar, dan Ahlan Wilmana. Ketiganya merupakan personil Partai Golkar Sumatera Selatan.
Sidang etik nan digelar di Kantor Dewan Etik DPP Partai Golkar terhadap Deni Hegar dilaksanakan pada 2 Juni 2026. Sementara itu, sidang etik terhadap Muhammad Akbar dan Ahlan Wilmana dilaksanakan pada 22, 24, dan 26 Juni 2026 sebagai sidang pengambilan putusan.
Sidang etik dipimpin oleh Ketua Dewan Etik Partai Golkar Mohammad Hatta berbareng para Hakim Etik Partai Golkar ialah Deding Ishak, Syamsul Bachri, Faisal Haris, Capt. Anthon Sihombing, Marlinda Irwanti, Ilyas Indra, R.H. Muchtar Herman Putra, serta para panitera Dewan Etik di Ruang Sidang Dewan Etik.
Ketiga personil Partai Golkar tersebut diketahui memposting gambar, video, dan narasi di beragam media sosial nan berangkaian dengan Dewan Etik dan Partai Golkar. Hal tersebut dinilai berakibat pada pencemaran nama baik, menurunkan harkat dan martabat partai, serta menimbulkan persepsi negatif publik terhadap Partai Golkar dan Ketua Umum.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·