Digugat Ahli Waris Hotel Sultan, Kemensetneg dan PPKGBK Buka Suara

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Sengketa Hotel Sultan belum berakhir meski pengelolaan area itu sudah diambil alih pemerintah dari PT Indobuildco. Kini, perkara baru muncul setelah seorang penduduk berjulukan Raden Mas (RM) Kusrahardjo nan menyatakan sebagai mahir waris menggugat sejumlah pihak, termasuk Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), mengenai klaim kepemilikan lahan Hotel Sultan.

Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 411/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. RM Kusrahardjo mengaku sebagai mahir waris sah RM Koesen dan menyatakan tanah tempat berdirinya Hotel Sultan tetap merupakan milik keluarganya berasas Eigendom Verponding Nomor 1684 terbitan 1938 pada masa kolonial Belanda, dengan luas 420.500 meter persegi.

Dari info persidangan, gugatan perbuatan melawan norma itu diajukan pada 15 Juni 2026. Sidang perdana digelar hari ini dengan agenda pemeriksaan legal standing penggugat di Ruang Sidang Mudjono.

Adapun pihak nan digugat dalam perkara ini berjumlah enam, ialah PT Indobuildco, Negara Republik Indonesia c.q. Sekretariat Negara RI c.q. Menteri Sekretaris Negara, Negara Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan RI c.q. Menteri Keuangan, Negara Republik Indonesia c.q. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI c.q. Menteri ATR/Kepala BPN RI, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, serta Negara Republik Indonesia c.q. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno/PPKGBK.

Kuasa Hukum PPKGBK dan Kemensetneg, Kharis Sucipto mengatakan, gugatan tersebut pada pokoknya mempersoalkan kewenangan atas lahan Hotel Sultan dan menempatkan PPKGBK serta Setneg sebagai pihak tergugat.

"Iya, jika untuk perkara ini, perkara nomor 411 Perdata 2026, gugatan diajukan oleh RM Kusrahardjo kepada enam pihak. Salah satunya PPKGBK dan Setneg sebagai tergugat dua," kata Kharis saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).

Menurut Kharis, dari gugatan nan dibaca pihaknya, penggugat mendalilkan dirinya sebagai mahir waris RM Koesen sekaligus pemegang kewenangan atas tanah berasas Eigendom Verponding Nomor 1684 di area Jalan Gatot Subroto. Dalam gugatannya, penggugat menilai sebagian tanah tersebut digunakan untuk pembangunan Hotel Sultan oleh PT Indobuildco.

Kuasa Hukum PPKGBK dan Kementerian Sekretariat Negara, Kharis Sucipto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)Kuasa Hukum PPKGBK dan Kementerian Sekretariat Negara, Kharis Sucipto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky) Foto: Kuasa Hukum PPKGBK dan Kementerian Sekretariat Negara, Kharis Sucipto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

"Kalau kami membaca gugatannya, penggugat dalam perihal ini RM Kusrahardjo, dalam gugatannya ya, mengaku sebagai mahir waris dari RM Koesen. Kemudian beliau mengaku sebagai pemegang kewenangan atas tanah berasas Eigendom Verponding nomor 1684 seluas 420.500 meter, nan terletak di Jalan Gatot Subroto," ujarnya.

"Jadi dalam perihal ini penggugat merasa bahwa sebagian dari Eigendom Verponding-nya itu digunakan oleh PT Indobuildco, melakukan pembangunan Hotel Sultan," lanjut dia.

Tak hanya menggugat status lahan, penggugat juga meminta pengadilan membatalkan sertifikat kewenangan guna gedung (HGB) milik PT Indobuildco nan selama ini mengenai dengan Hotel Sultan. Nilai tuntutan nan diajukan pun jumbo.

"Di dalam gugatannya, mereka menuntut agar dinyatakan sertifikat HGB Indobuildco baik nomor 26 dan 27 itu batal demi hukum. Itu salah satu tuntutannya. Dan diminta juga untuk mencoret HGB 26 dan 27 dari HPL (Hak Pengelolaan) No. 1/Gelora. Lalu meminta tukar rugi kurang lebih sebesar Rp14 triliun, kerugian materiil sebesar Rp500 miliar," jelas Kharis.

Meski begitu, Kharis menegaskan PPKGBK dan Kemensetneg tetap mempelajari materi gugatan dan bakal memandang bukti apa saja nan diajukan penggugat di persidangan. Namun dari arsip nan dimiliki pemerintah, posisi lahan eks HGB 26 dan eks HGB 27 disebut sudah lama dibebaskan negara.

"Jadi ini tetap tahap awal ya. Kami tetap mempelajari dan tentu kelak bakal memandang bukti-bukti apa nan penggugat gunakan dalam perkara ini," ujarnya.

Ia mengatakan, berasas arsip nan tersimpan di GBK dan Setneg, lahan eks HGB 26 dan eks HGB 27 sudah dibebaskan pemerintah pada periode 1959-1962 untuk kepentingan Asian Games.

"Ya, kami sebagai kuasa norma dari GBK dan Setneg, nan bisa kami sampaikan adalah bahwa dari seluruh arsip nan ada di GBK maupun di Setneg, eks HGB 26 dan eks HGB 27 itu seluruhnya sudah dibebaskan oleh pemerintah pada tahun 1959 sampai 1962. Itu seluruhnya pemerintah nan bebaskan dan tukar rugi," tutur dia.

"Pembebasan tanah itu kurun waktunya 1959 sampai 1962 untuk keperluan Asian Games, seluruh HPL No. 1/Gelora," sambungnya.

Kharis menjelaskan, setelah tanah dibebaskan pemerintah, sebagian area Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora kemudian diberikan izin kepada PT Indobuildco untuk mendirikan bangunan. Karena itu, menurut dia, bagian tanah nan menjadi dasar berdirinya Hotel Sultan merupakan tanah nan sebelumnya telah dibebaskan dan diganti rugi oleh pemerintah.

"Sebagian dari HPL No. 1/Gelora nan telah dibebaskan pemerintah, itu diberikan izin kepada PT Indobuildco untuk mendirikan gedung atas izin dari pemerintah. Nah, itu termasuk bagian tanah nan pemerintah sudah bebaskan dan diganti rugi langsung oleh pemerintah," ujarnya.

Ia juga menyebut arsip pembebasan lahan nan tersimpan di GBK tidak menunjukkan adanya Eigendom Verponding Nomor 1684 di atas bagian tanah eks HGB 26 dan eks HGB 27.

"Dan dari arsip nan kami lihat, lantaran GBK menyimpan dengan rapi seluruh arsip pembebasan tanah, tidak ada Eigendom 1684 terdaftar di bagian tanah eks HGB 26, eks HGB 27," kata Kharis.

Kemensetneg dan PPKGBK pun menegaskan bakal mengikuti seluruh proses persidangan. Namun mereka menilai posisi norma HPL No. 1/ Gelora sudah cukup kuat lantaran telah acapkali diuji di pengadilan.

"Nah, jadi apapun kelak nan terjadi di persidangan, kita bakal mengikuti prosesnya. Kita lihat kelak bukti apa nan diajukan oleh penggugat. Dan jika dipertanyakan mengenai validitas dari HPL No. 1/Gelora, sudah banyak putusan nan berkekuatan norma tetap baik perdata maupun manajemen nan menyatakan bahwa HPL No. 1/Gelora adalah sah," ujar dia.

"Sehingga tentu putusan-putusan ini kelak nan juga bakal menjadi sandaran norma dalam perkara ini.Tentu menjadi satu pertanyaan juga kepada penggugat, kenapa baru sekarang? Dari dulu ke mana aja?" lanjutnya.

Kharis juga memastikan gugatan baru ini tidak mengganggu proses pengosongan Hotel Sultan nan saat ini dijalankan pemerintah. Menurut dia, eksekusi dalam perkara sebelumnya tetap bisa melangkah meski ada upaya norma lain nan muncul.

"Tidak berdampak. Tidak berakibat lantaran proses pengosongan putusan 208 dapat dilakukan sekalipun ada upaya norma nan berjalan, lantaran itu sifatnya serta-merta. Jadi tidak ada akibat alias halangan dalam proses eksekusi," terang Kharis.

Adapun dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan legal standing hari ini, PT Indobuildco tetap tidak hadir.

(wur)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya