Dihadiri Botok Pati Cs, Rapat Paripurna DPR Sepakat RUU Perampasan Aset Selesai Paling Telat 15 Desember 2026

4 jam yang lalu 2

loading...

Rapat Paripurna DPR nan dihadiri Botok Cs dari AMPB pada Kamis (27/8/2026) menyepakati pembahasan RUU Perampasan Aset selesai paling lambat 15 Desember 2026. Foto/Achmad Al Fikri

JAKARTA - DPR menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset selesai paling lambat 15 Desember 2026. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027, nan turut dihadiri Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Kamis (27/8/2026).

Awalnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Baca juga: Botok Pati Cs Diterima Pimpinan DPR Ruang Rapat Paripurna

"Saya katakan bahwa ini bukan lagi sasaran tapi sudah dapat dipastikan undang-undang perampasan aset paling lambat bakal kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," ujar Habiburokhman dalam Rapat Paripurna.

Ia menjelaskan, penyusunan RUU Perampasan Aset setelah disahkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Selengkapnya