ARTICLE AD BOX
loading...
Wakil Ketua Umum Peradi Bersatu Lechumanan. Foto/Tangkapan layar iNews
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Peradi Bersatu Lechumanan mengatakan dirinya saat ini merupakan terlapor dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu. Ia dilaporkan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo .
"Mas Roy melaporkan saya mengenai saya katanya memberikan keterangan tiruan di dalam akta. Akta autentik," ujar Lechumanan dalam program INTERUPSI di iNews, Kamis (9/7/2026).
Menyikapi pelaporan tersebut, Lechumanan mau segera dipanggil dan dimintai keterangan bakal kasus ini. Ia pun meminta agar Polda Metro Jaya memanggil Roy Suryo sebagai pelapor agar penyelidik bisa memeriksa dirinya.
"Saya mau titip pesan sama Polda Metro Jaya , tolong segera periksa Bang Roy. Habis itu setelah periksa Bang Roy, tolong panggil saya. Saya kepengin sigap diperiksa," ujarnya.
Baca Juga: Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya
Di sisi lain, Lechumanan juga sekarang menunggu putusan praperadilan atas keabsahan penetapan tersangka Roy Suryo dalam kasus pencemaran nama baik dan tuduhan piagam tiruan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Kata dia, putusan itu bakal dijadikan bukti atas laporan Roy terhadap dirinya.
"Pokoknya saya bakal mengejar putusan praperadilan itu, kelak bakal saya jadikan bukti di Polda Metro Jaya. Bahwa andaikan memang mengenai penetapan tersangka ini sudah sah, kok saya dilaporkan lagi, itu persoalannya," katanya.
Duduk Perkara Roy Suryo Laporkan Lechumanan
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, membeberkan bangunan peristiwa nan dialami Roy Suryo itu hingga berujung pada pelaporan terhadap Lechumanan dan mahir forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar ke Polda Metro Jaya.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·