Diperiksa Polisi Lagi, Bigmo Kapok dan Janji Buat Konten Mendidik

1 jam yang lalu 3
Diperiksa Polisi Lagi, Bigmo Kapok dan Janji Buat Konten Mendidik Selebritas internet (streamer) Muhammad Jannah namalain Bigmo (kiri) didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Sangun Ragahdo, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/8/2026).(ANTARA/Ilham Kausar.)

SELEBRITAS internet (streamer) Muhammad Jannah namalain Bigmo menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan nan dipicu oleh siaran langsungnya (live streaming). Ia mengakui adanya kekeliruan etika dan kepatutan mengenai dugaan pemanfaatan anak serta penyebutan merek cairan rokok elektrik (liquid vape) dalam tayangan tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Bigmo usai menjalani pemeriksaan di Subdirektorat Pelayanan Perempuan dan Anak (Subdit PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/8/2026). Dalam pemeriksaan nan berjalan beberapa jam tersebut, dia dicecar sebanyak 40 pertanyaan oleh penyidik.

"Saya minta maaf atas kegaduhan nan terjadi. Ini menjadi pelajaran berbobot bagi saya untuk ke depannya membikin konten nan lebih positif, bermanfaat, dan menghibur secara beretika," ujar Bigmo kepada wartawan.

Bigmo mengaku jera setelah kembali berurusan dengan polisi akibat aktivitas live streamingnya. “Sangat kapok, sangat kapok,” kata Bigmo.

Sebelum kasus promo vape nan melibatkan anak, Bigmo memang beberapa kali memunculkan kontroversi apalagi berurusan dengan polisi akibat kontennya.

Bigmo sempat terseret dalam kasus nan melibatkan saudaranya, Adimas Firdaus. Dalam kasus tersebut, konten mereka memicu gelombang protes setelah diduga adanya golongan suporter sepak bola Viking serta Suku Sunda.

Tak berakhir di situ, Bigmo juga pernah melaporkan ke pihak kepolisian atas ucapan dalam siarannya nan dinilai menyinggung emosi Azizah Salsha, putri dari personil DPR RI Andre Rosiade

Kooperatif

Sementara itu, kuasa Hukum Bigmo, Sangun Ragahdo, menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses penjelasan dan tidak berupaya memihak diri atas kekeliruan nan telah terjadi. Meski demikian, Ragahdo meluruskan bahwa keterlibatan anak dalam siaran di area publik tersebut terjadi secara tidak sengaja.

"Kami tekankan Mo (Bigmo) tidak melindungi dan telah mengakui kesalahannya mengenai live streaming tersebut. Namun, perlu kami jelaskan bahwa seluruh kejadian berjalan secara spontan tanpa ada naskah (script) alias perencanaan awal," kata Ragahdo.

Guna mendukung proses hukum, tim kuasa norma telah menyerahkan peralatan bukti berupa rekaman siaran langsung secara utuh beserta pengarsipan foto kepada penyidik. Ragahdo juga menambahkan bahwa lebih dari 97 persen konten kliennya ditujukan untuk penonton dewasa dan telah disertai penanda pemisah usia (18+).

Pihak kuasa norma menyerahkan sepenuhnya proses penentuan status norma kepada interogator Polda Metro Jaya dengan tetap mengedepankan asas prasangka tak bersalah.

(Ant/P-4)

Selengkapnya