loading...
KPK menyatakan pemanggilan saksi dalam proses investigasi bukan berasas berani alias tidak. Hal itu disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein merespons pemanggilan Menhut Raja Juli Antoni. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemanggilan saksi dalam proses investigasi bukan berasas berani alias tidak berani. Hal itu disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein merespons kans pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kuantan Singingi (Kuansing).
"Bahwa ukuran kami melaksanakan investigasi penegakan norma itu bukan masalah berani alias tidak berani begitu ya," ujar Taufik dikutip Sabtu (1/8/2026).
Baca juga: KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
Menurut dia, pemanggilan saksi berasas kebutuhan penyidik, bukan atas dorongan publik. "Kita juga bukan untuk ditantang-tantang seperti itu gitu, tapi betul-betul memang di prosesnya kita melakukan due process of law-nya. Jadi betul murni adalah kecukupan perangkat bukti," ujarnya.
Perkara dugaan korupsi nan menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby tengah konsentrasi mengusut besaran duit nan dipungut dan verifikasi peralatan bukti nan disita.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·