Divkum Polri Tegaskan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Sesuai Aturan

11 jam yang lalu 5
Divkum Polri Tegaskan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Sesuai Aturan Karo Bankum Divisi Hukum (Divkum) Mabes Polri, Brigjen Veries Septriansyah.(MI/Muhammad Ghifari A)

KEPALA Biro Bantuan Hukum (Karo Bankum) Divisi Hukum (Divkum) Mabes Polri, Brigjen Veries Septriansyah, menegaskan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, telah sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku. Pernyataan ini disampaikan di sela sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/8/2026).

Dalam persidangan tersebut, kubu Febrie menghadirkan tiga ahli, nan terdiri dari mahir norma manajemen negara dan dua mahir norma pidana, guna menguji keabsahan upaya paksa nan dilakukan penyidik. Veries menyatakan pihaknya mencermati keterangan para mahir tersebut sebagai bahan sanggahan terhadap dalil-dalil pemohon.

"Dari kaitan dengan masalah pertanyaan-pertanyaan nan disampaikan kepada mahir tentunya sebagai corak sanggahan dalil nan disampaikan kepada pemohon terhadap para termohon," ujar Veries di PN Jaksel.

Veries menekankan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan dinilai sah selama mempunyai relevansi dengan perkara nan sedang ditangani. Menurutnya, prosedur nan dijalankan interogator telah mempunyai dasar norma nan kuat, termasuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Pihak termohon juga telah menyiapkan sejumlah bukti surat dan arsip untuk memperkuat posisi norma mereka. Bukti-bukti tersebut bakal diajukan pada akhir pemeriksaan mahir guna menunjukkan dasar serta peruntukan dari setiap tindakan nan dilakukan oleh termohon satu maupun termohon dua.

"Nanti bukti surat itu nan bakal berbincang mengenai dengan keperuntukan surat-surat nan sudah kita siapkan alias dokumen-dokumen nan kita siapkan nan mendukung tindakan-tindakan nan dilakukan," jelasnya.

Menutup keterangannya, Veries menginformasikan bahwa pihak Polri bakal menghadirkan mahir pada persidangan berikutnya, Jumat (21/8/2026). Kehadiran mahir dari pihak termohon bermaksud untuk memberikan perspektif norma guna membantah posita permohonan sekaligus keterangan mahir nan telah disampaikan kubu Febrie sebelumnya. (Z-10)

Selengkapnya