DJKI dan BNI Fasilitasi 1.000 Pencatatan Hak Cipta Gratis di 33 Provinsi

13 jam yang lalu 4
DJKI dan BNI Fasilitasi 1.000 Pencatatan Hak Cipta Gratis di 33 Provinsi DJKI Kemenkumham dan BNI berikan fasilitasi 1.000 pencatatan kewenangan cipta cuma-cuma serentak di 33 provinsi dalam rangka Hari Pengayoman ke-81.(Dok DJKI)

DIREKTORAT Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memberikan fasilitasi pencatatan kewenangan cipta kepada 1.000 pembuat secara serentak di 33 provinsi pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Kegiatan nan menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 ini merupakan upaya memperluas akses masyarakat terhadap pelindungan kekayaan intelektual (KI). Fasilitasi tersebut mencakup publikasi 1.000 surat pencatatan buatan bagi para pembuat dari beragam wilayah di Indonesia, mencakup karya seni rupa, literasi, tari, gambar, program komputer, hingga karya imajinatif lainnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa pencatatan kewenangan cipta merupakan langkah krusial untuk memberikan kepastian norma atas karya masyarakat. Ia menekankan pentingnya pemerataan akses jasa agar tidak hanya terpusat di kota-kota besar.

"Pelindungan kekayaan intelektual kudu dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Fasilitasi 1.000 surat pencatatan buatan nan dilaksanakan secara serentak di 33 provinsi ini menjadi bentuk komitmen kami untuk menghadirkan jasa nan semakin dekat dan inklusif," ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta.

Hermansyah menambahkan, kerjasama dengan sektor perbankan seperti BNI sangat krusial dalam membangun ekosistem KI nan kuat. Sinergi ini diharapkan mendorong masyarakat untuk tidak hanya melindungi karya, tetapi juga memanfaatkannya demi menciptakan nilai ekonomi.

Senada dengan perihal tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menyebut momentum ini sebagai sarana meningkatkan kesadaran masyarakat. Menurutnya, surat pencatatan buatan berfaedah sebagai arsip pendukung administratif sekaligus bukti kepemilikan karya.

"Melalui fasilitasi ini, kami mau memberikan kemudahan sekaligus membujuk masyarakat untuk mulai melindungi karya sejak awal," kata Agung. Ia menilai penyelenggaraan serentak di 33 provinsi membuktikan besarnya potensi produktivitas nan tersebar di seluruh pelosok tanah air.

DJKI berkomitmen untuk terus memperkuat kerjasama lintas sektor guna memperluas jangkauan layanan. Melalui inisiatif berbareng BNI ini, diharapkan semakin banyak pembuat nan memperoleh kepastian hukum, nan pada akhirnya memberikan faedah ekonomi berkepanjangan bagi masyarakat luas. (RO/I-2)

Selengkapnya