Ilustrasi.(Magnific)
DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menampung beragam masukan dari pelaku industri mengenai skema perpajakan nan bakal diterapkan pada transaksi exchange traded fund (ETF) berbasis emas. Langkah ini diambil untuk memastikan izin nan tepat seiring dengan pengembangan pasar instrumen investasi tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa pihaknya berbincang dengan sejumlah asosiasi industri untuk memahami proses upaya ETF emas secara mendalam.
"Beberapa asosiasi sudah datang ke tempat kami. Kami bicarakan, kami coba pahami berbareng seperti apa proses upaya nan terjadi pada saat ETF ini dilakukan," ujar Inge di Jakarta, Kamis (20/8).
Kajian PPh Final dan PPN
Hingga saat ini, skema perpajakan unik untuk ETF emas tetap dalam tahap pembahasan intensif, mencakup aspek Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Salah satu poin krusial nan dibahas adalah usulan pengenaan PPh final pada transaksi ETF emas.
Usulan PPh final ini berbeda dengan sistem PPh Pasal 22 saat ini nan berkarakter tidak final, lantaran pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai angsuran pajak. Inge menjelaskan bahwa karakter transaksi ETF nan berjalan secara waktu nyata (real time) menjadi pertimbangan utama munculnya usulan skema final tersebut.
"Kalau misalnya ETF ini dengan transaksi kelak nan sifatnya real time diusulkan untuk final, ini nan tetap kita lakukan kajian di Kementerian Keuangan sendiri," imbuhnya.
Kesiapan Aset Dasar dan Redemption
Selain aspek pajak, pemerintah juga menyoroti kesiapan emas sebagai aset dasar (underlying asset) ETF. Hal ini menjadi sangat krusial terutama saat penanammodal melakukan pelunasan alias redemption.
Pemerintah perlu memastikan kesiapan bentuk emas nan memadai jika terjadi lonjakan permintaan penebusan. Mengingat transaksi ETF tidak memperlihatkan bentuk emas secara langsung, kepastian persediaan menjadi aspek kunci dalam menjaga kepercayaan pasar.
"Kita sama-sama lakukan pembahasan secara kolaboratif, semoga kelak apakah juga dalam penentuan PPN-nya, apakah dia termasuk PPN alias tidak, kelak bisa kita putuskan bersama," kata Inge.
Regulasi dalam Bentuk Peraturan Pemerintah
DJP menargetkan patokan perpajakan mengenai ETF emas bakal dituangkan dalam corak Peraturan Pemerintah (PP). Mengingat penyusunan PP memerlukan koordinasi lintas sektoral, pemerintah berupaya mempercepat pembahasan agar izin sudah siap sebelum pasar ETF emas berkembang lebih luas.
Inge menegaskan bahwa kepastian norma mengenai pajak sangat krusial agar saat pasar ETF emas resmi dibuka secara masif, seluruh pemangku kepentingan sudah mempunyai pedoman ketentuan perpajakan nan jelas. (Ant/I-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·