DJP Sebar Surat Peringatan ke Penunggak Pajak, Tunda Bayar Kena Sanksi

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Direkorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengirimkan email peningat bagi para wajib pajak nan tetap mempunyai tunggakan.

Dalam Pengumuman Nomor Peng-39/PJ.09/2026, email tersebut merupakan corak komitmen DJP dalam membantu penyelesaian manajemen perpajakan wajib pajak agar melangkah lancar dan tanpa kendala.

"Apabila Anda mendapatkan email tersebut, pastikan pengirim email adalah Direktorat Jenderal Pajak, dengan domain email pengirim @pajak.go.id. Domain email selain @pajak.go.id dapat dipastikan sebagai penipuan," dikutip dari pengumuman nan ditandatangani Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti, dikutip Kamis (9/7/2026).

Setelah dipastikan email tersebut sebagai email resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, nan kudu dilakukan adalah sebagai berikut:

a. Buka laman Coretax DJP melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id.
b. Buat kode billing dengan langkah pilih menu "Pembayaran".
c. Klik "Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak".

d. Pilih dan centang tagihan nan bakal dibayar. e. Isi nominal pembayaran pada kolom "Amount You Want to Pay" (jumlah nan kudu dibayar).

f. Klik "Buat Kode Billing".

g. Lakukan pembayaran melalui saluran resmi pada teller bank, ATM, mobile/internet banking, alias e-commerce dengan menu MPN-G2.

"Menunda pelunasan atas tagihan pajak dapat menimbulkan hukuman sesuai ketentuan nan berlaku," sebagaimana tertera dalam pengumuman Ditjen Pajak.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya