ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Ma'ruf Cahyono. Ma'ruf ditahan setelah diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Pantauan detikcom di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026), Ma'ruf tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Tangannya juga tampak sudah diborgol. Ma'ruf kemudian dibawa ke rutan menumpangi mobil tahanan.
"Sudah tadi dimintai banyak info ya jadi saya menjelaskan agar terang semuanya ya. Banyak perihal tadi saya sudah menjelaskan ya," ujar Ma'ruf.
Ma'ruf menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Ini merupakan pemeriksaan kedua setelah sebelumnya diperiksa pada Kamis (25/6/2026).
Sebagai informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR. KPK menetapkan Ma'ruf selaku sekjen MPR 2019-2021 sebagai tersangka.
KPK menduga Ma'ruf menerima duit Rp 17 miliar. KPK belum menguraikan perincian bangunan perkara tersebut.
Artikel selengkapnya >>> Klik di sini
(miq/miq)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·