loading...
Tifauzia Tyassuma alias nan berkawan disapa Dokter Tifa. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali mengusulkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan . Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara ini, Dokter Tifa tercatat sebagai pemohon. Humas PN Jaksel Halida Rahardhini mengatakan sidang perdana perkara tersebut bakal digelar pada Jumat, 28 Agustus 2026. "Sidang pertama, tanggal sidang Jumat 28 Agustus 2026," kata Halida saat dihubungi wartawan Kamis (20/8/2026).
Pihak nan menjadi termohon ialah Jaksa Agung RI c.q. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta c.q. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Baca Juga: PN Jaksel: Putusan Praperadilan Dokter Tifa Dibacakan Jumat, 21 Agustus
Halida menambahkan, persidangan bakal dipimpin pengadil tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro. Pengajuan praperadilan terbaru ini merupakan langkah lanjutan Dokter Tifa dalam mempersoalkan proses norma perkara nan menjeratnya.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·